BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sekarang ini di media masa sering mengangkat berita mengenai fenomena merebaknya geng motor dikalangan kawula muda khusus nya anak smp dan sma.di jakara kasus ini merebak setelah adanya kasus penganiayaan terhadap seorang murid anak kelas 1 sma oleh seniornya yang tergabung dalam geng motor dalam sekolah tersebut. Sehingga lima orang seniornya yang melakukan penganiayaan diproses secara hukum. Di Bandung tidak kalah marak pula dengan Jakarta,di bandung beredarnya video rekaman acara perpeloncoan untuk menjadi anggota baru oleh geng motor yang terkenal di Bandung yaitu geng motor Brigez,yang akhirnya sampa ke tangan polisi dan pihak kepolisian langsung memperkarakan para pelaku penganiayaan di video tersebut walaupun kejadian sudah dua atau tiga tahun lalu. Hal ini yang cukup mengejutkan para para geng motor selain melakukan penganiayaan juga melakukan pencurian dan penjarahan pada suatu toserba di Bandung dan terlihat oleh kamera pengawas yang ada di toserba tersebut lalu penjaga toserba langsung melaporkan kepada polisi. Dan sebenranya geng geng motor sudah dari tahun 1980 an sudah ada yang namanya geng motor dan yang melegenda adalah geng motor ‘’M2R’’atau moonraker speedmaniac Nama Moonraker diambil dari salah satu judul film James Bond yang kondang ketika itu. Awalnya mereka mengusung bendera berwarna putih-biru-merah dengan gambar palu arit di tengahnya. Namun, karena pemerintah Indonesia saat itu melarang ideologi tertentu yang identik komunisme (yang bersimbolkan palu arit), mereka lalu mengganti bendera kebanggaannya dengan warna merah-putih- biru, bergambar kelelawar. Gambar ini mereka adopsi dari lambang “Hell Angel sebuah kelompok motor di Amerika Serikat. .moonraker yang masih hidup dan aktif di Bandung.Begitu juga dengan ‘’GBR’’atau grab on road tapi kalau di bandung disebutnya gerombolan barudak riweh artinya gerombolan anak rusuh dan yang marak pula d Bandung Grab on Road (GBR). Yang berbeda, geng ini dilahirkan di lingkungan SMPN 2 Bandung. Mereka tak malu kebut-kebutan, sekalipunbanyak yang belum pegang surat ijin mengemudi. Kelompok ini mengidentifikasi diri dengan segala sesuatu berbau Jerman, yang warna nya sama dengan warna bndera jerman yaitu hitam-merah- kuning (urutan dari atas ke bawah). sedangkan ‘’BRIGEZ’’atau brigade seven Brigez lahir di SMUN 7 Bandung, sesuai dengan namanya Brigade Seven. Sejak masih embrio pada tahun 80-an geng ini merupakan rival terberat XTC. Awal terbentuknya tak lebih dari hanya sekadar kumpul-kumpul biasa. Dulu geng ini hanya beranggotakan tidak lebih dari 50 motor. Kini pengikutnya mencapai ribuan motor dan tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Sistem pengorganisasiannya tidak jelas. Tidak ada pengurus, hanya ada ketua yang bertugas mengkoordinir saja.Warna bendera negara Irak tanpa huruf Arab di tengahnya, menjadi lambang identitas kelompok ini dengan kelelawar hitam sebagai simbolnya. Nama Brigez acapkali diplesetkan menjadi Brigade setan atau Brigade Senja, karena mereka sering nongkrong. Geng ini yang muncul akibat pecahan dari geng motor lain brigez ini bertendensi pada perbuatan kriminal yang sama halnya dengan geng motor ‘;’XTC’’atau exalt to coitus dengan punya anggota lebih banyak dari Moonraker. Siapa mereka? XTC atau Exalt To Coitus lahir pada tahun 1982 oleh 7 orang pemuda. Mereka membawa bendera berwarna paling atas putih-biru muda-biru Tua. Di tengahnya ada gambar lebah yang melambangkan solidaritas antar anggota. Bila salah satu di antara mereka ada yang diserang, maka yang lainnyaakanmembela.Mereka kini mendirikan Sexy Rod Indonesia, kumpulan gengster XTC se-Indonesia yang berpusat di Bandung, untuk memfasilitasi anggotanya yang sudah melebihi 10.000 orang.. Ke empat geng motor besar itu memiliki anggota lebih dari 1000 orang dan tersebar keseluruh jawa barat seperti tasikmalaya, garut, ciamis, subang, purwakarta, sukabumi, Cirebon, karawang dll.
PERLU dibedakan antara geng motor dengan Club Motor. Geng motor adalah kumpulan orang-orang pecinta motor yang doyan kebut-kebutan, tanpa membedakan jenis motor yang dikendarai. Sedangkan Club Motor biasanya mengusung merek tertentu atau spesifikasi jenis motor tertentu dengan perangkat organisasi formal dan lebih terorganisir, seperti HDC (Harley Davidson Club), Scooter (kelompok pecinta Vespa), kelompok Honda, kelompok Satria, Tiger, Mio, Supra jogja, Ninja. Brotherhood yaitu “hell angels” nya Bandung kelompok pecinta motor besar dan motor tua.
yang tidak melakukan perbuatan kriminal dan terkadang membantu masyarakat Bandung semisal dengan melakukan penggalangan dana untuk korban banjir yang sering terjadi di Bandung atau menggelar konser-konser musik bila ada even tertentu akan tetapi kalau soal aksi jalanan mah sama saja semuanya sama kebanyakan saama-sama merasa jadi raja jalanan , tidak mau didahului, apalagi disalip oleh motor lain.
2. Perumusan Masalah
A. Geng Motor dilihat dari segi sosiologi dan hukum.
B. Solusi meminimalisir geng-geng motor.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Geng Motor dari segi sosiologi dan hukum
Masyarakat dalam bahasa inggris adalah society yang berasal dari kata socius yang artinya kawan, sedangkan kata mastarakat berasal dari bahasa arab yaitu syirk artinya bergaul. Adanya saling bergaul ii tentu ada bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disehbabkan oleh manusia seorang melainkan oleh unsur-unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Manusia mulai dari lahir sampai mati sebagai anggota masyarakat, merka sering bergaul dan berinteraksi karena mempunyai nilai dan norma maka dalam pergaulan hidup dalam masyarakat berarti adanya interaksi social dengan orang disekitar dan demikian mengalami pengaruh dan mempengaruhio orang orang.(Wahyu, 1986).
Secara definisi masyarakat adalah the changing pattern of social relationship ,suatu sistem kebiasaan ,adat dan aturan ,sistem kebiasaan dan kerjasama, sistem pengelompokan orang-orang dan golongan-golongannya, system tentang pengawasan perilaku manusia serta kebebasannya.(Radam,1992) menurutnya masyrakat ada bila pilar-pilarnya yang essential pendukung. Keempat pilar yang diperlukan ialah:
1.kelompok sosial (social alignment)
2.kendali sosial (social control)
3.media social (social media)
4.tolak ukur sosial (social standart).
Kelompok sosial dalam masyarakat terdiri dari aneka ragam dari ikatan ynag kutat dan yang lemah dan ada kelompok-kelompok yang permanen berdasarkan pada jenis kelamin usia dan kekerabatan ada pula asosiasi atau perkumpulan orang-orang yang atas dasar tujuan bersama. ,Manusia pada dasarnya dsebagai mahluk social atau zoon politico nada tenden individualis dan tenden social. Bentuk masyarakat berdasrkan pembentukannya:
1.teratur dengan tujuan tertentu
2.teratur dengan sendirinya atau persamaan kepentingan
3.masyarakat tidak teratur
Dari ketiga pembentukan tersebut maka terbentuk masyarakat menurut dasar hubungan: paguyuban (gemeinschaft) dan patembayan (gesselschaft). jadi bila dikaitkan teori tersebut dengan kasus geng motor, geng motor merupakan kelompok sosial yang memiliki dasar tujuan yang sama atau asosiasi yang dapat disebut suatu paguyuban tapi hubungan negatif dengan paguyuban yang tidak teratur dan cendrun melakukan tindakan anarkis. Salahsatu kontributor dari munculnya tindakan anarkis adalah adanya keyakinan/anggapan/perasaan bersama (collective belief). Keyakinan bersama itu bisa berbentuk, katakanlah, siapa yang cenderung dipersepsi sebagai maling (dan olehkarenanya diyakini “pantas” untuk digebuki) ; atau situasi apa yang mengindikasikan adanya kejahatan (yang lalu diyakini pula untuk ditindaklanjuti dengan tindakan untuk, katakanlah, melawan). .
Dalam pendapatnya Radam diatas media-massa dalam hal ini amat efektif menanamkan citra, persepsi, pengetahuan ataupun pengalaman bersama tadi. Maka, sesuatu yang mulanya kasus individual, setelah disebarluaskan oleh media-massa lalu menjadi pengetahuan publik dan siap untuk disimpan dalam memori seseorang. Memori tersebut pada suatu waktu kelak dapat dijadikan referensi oleh yang bersangkutan dalam memilih model perilaku. Adanya keyakinan bersama (collective belief) tentang suatu hal tersebut amat sering dibarengi dengan munculnya geng, simbol, tradisi, grafiti, ungkapan khas dan bahkan mitos serta fabel yang bisa diasosiasikan dengan kekerasan dan konflik.
Pada dasarnya kemunculan hal-hal seperti simbol geng, tradisi dan lain-lain itu mengkonfirmasi bahwa masyarakat setempat mendukung perilaku tertentu, bahkan juga bila diketahui bahwa itu termasuk sebagai perilaku yang menyimpang Adanya dukungan sosial terhadap suatu penyimpangan, secara relatif, memang menambah kompleksitas masalah serta, sekaligus, kualitas penanganannya.
Secara perilaku, dukungan itu bisa juga diartikan sebagai telah munculnya kebiasaan (habit) yang telah mendarah-daging (innate) di kelompok masyarakat itu. Adanya geng-geng motor atau coretan-coretan di gang-gang kampung berbunyi “XTC, BRIGEZ,GBR, M2R”. Maka, terhadap adanya kecenderungan peningkatan anarki di masyarakat, sadarlah kita bahwa kita berkejaran dengan waktu. Pencegahan anarki perlu dilakukan sebelum tindakan itu tumbuh sebagai kebiasaan baru di masyarakat mengingat telah cukup banyaknya kalangan yang merasakan “asyik”-nya merusak, menjarah, membunuh dan lain-lain tanpa dihujat apalagi ditangkap (Adrianus Meliala 2000).
Para pelaku geng motor memang sudah menjadi kebiasaan untuk melanggar hukum memang ada, “Kalau soal membuka jalan dan memukul spion mobil orang, itu biasa dan sering dilakukan pada saat konvoi. Ada juga yang mencuri, tapi uangnya digunakan rame-rame untuk pergi keluar kota atau konvoi, tambahnya.
Setiap geng memang tidak membenarkan tindakan itu, tapi ada tradisi yang tidak tertulis dan dipahami secara kolektif bahwa tindakan itu adalah bagian dari kehidupan jalanan. Apalagi jika yang melakukannya anggota baru yang masih berusia belasan tahun. Mereka “mewajarkannya sebagai salah satu upaya mencari jati diri dengan melanggar kaidah hukum dan sosial missal kaidah hukum-agama-kesusilaan, kaidah hukum-kesopanan, kesopanan-agama-kesusilaan yang bertujuan untuk tertib masyarakat dan penyempurnaan manusia, tetapi realita menggambarkan di dunia kejahatan yang pelakunya anak-anak dan remaja. Kasus geng motor, geng perempuan, menunjukkan kecenderungan pelaku kejahatan mulai melibatkan anak-anak dan remaja. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan dan perlu penyikapan yang bijaksana. Dalam konteks penanganan kejahatan yang dilakukan anak-anak dan remaja masih diperdebatkan apakah sistem peradilan pidana harus dikedepankan atau penyelesaian masalah secara musyawarah (out of court settlement) tanpa bersentuhan dengan sistem peradilan pidana yang lebih dominan walaupun dalam sistem hukum pidana positif kita, penyelesaian perkara pidana tidak mengenal musyawarah.
Betapa rentan dan lemahnya anak-anak atau remaja yang melakukan kejahatan dapat dilihat dari bunyi pasal 45 KUHP. KUHP kita tidak memberi ruang sedikit pun untuk menyelesaikan kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak selain melalui sistem peradilan pidana yang sering dikatakan selalu memberikan penderitaan kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya khususnya pelaku kejahatan baik pelaku dewasa maupun pelaku anak-anak dan remaja.
Peradilan pidana bagi anak-anak pelaku kejahatan mempunyai dua sisi yang berbeda, di satu sisi sebagaimana diakui konvensi anak-anak, bahwa anak-anak perlu perlindungan khusus. Di sisi lain, "penjahat anak-anak" ini berhadapan dengan posisi masyarakat yang merasa terganggu akibat perilaku jahat dari anak-anak dan remaja tersebut. Kemudian juga anak-anak dan remaja ini akan berhadapan dengan aparat penegak hukum yang secara sempit hanya bertugas melaksanakan undang-undang sehingga pelanggaran dan tata cara perlindungan terhadap pelaku anak, rentan terjadi.
Sebetulnya perhatian kita terhadap perlindungan anak-anak dan remaja pelaku kejahatan harus semakin meningkat. Dunia internasional pun sejak 1924 dalam deklarasi hak-hak anak kemudian diperbarui 1948 dalam deklarasi hak asasi manusia dan mencapai puncaknya dalam Deklarasi Hak anak (Declaration on The Rights of Child) 1958 menegaskan karena alasan fisik dan mental serta kematangan anak-anak, maka anak-anak membutuhkan perlindungan serta perawatan khusus termasuk perlindungan hukum.
Manakala anak-anak dan remaja pelaku kejahatan tersebut bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, masyarakat meyakini bahwa mereka sedang belajar di akademi penjahat. Hasil yang dikeluarkan oleh sistem peradilan pidana hanya akan menghasilkan penjahat-penjahat baru.
Kegetiran ataupun masalah-masalah yang dihadapi anak delikuen dalam menghadapi sistem peradilan pidana tentu harus ada perhatian dan penyelesaian yang baik, namun kita juga tidak perlu mengabaikan terlaksana hukum dan keadilan, sebab peradilan menunjukkan kepada kita bahwa penyelesaian melalui pengadilan dilakukan secara benar (due process of law) demi kepentingan pelaku anak-anak dan remaja serta masyarakat di lain pihak.
Satu hal penting dalam peradilan anak adalah segala aktivitas harus dilakukan atau didasarkan prinsip demi kesejahteraan anak dan demi kepentingan anak itu sendiri tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat mengingat setiap perkara pidana yang diputus pengadilan tujuannya adalah demi kepentingan publik. Akan tetapi, kepentingan anak tidak boleh dikorbankan demi kepentingan masyarakat
Dalam dunia akademis penanganan delik anak selalu terfokus kepada usaha penal dengan cara menggunakan hukum pidana dan usaha nonpenal yang lebih mengedepankan usaha-usaha di luar penggunaan hukum pidana (preventif). Pendekatannya lebih mengedepankan pendekatan khusus dengan alasan pertama bahwa anak yang melakukan kejahatan jangan dipandang sebagai seorang penjahat, tetapi harus dipandang sebagai anak yang memerlukan kasih sayang. Kedua, kalaupun akan dilakukan pendekatan yuridis hendaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, serta psikologi. Pendekatan penegakan hukum sejauh mungkin dihindari karena akan menjatuhkan mental dan semangat anak tersebut untuk kembali ke jalan yang benar. Ketiga, tata cara peradilan pidana kalaupun akan dilakukan haruslah benar-benar mencerminkan peradilan yang dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anak dan remaja tersebut.
Perlindungan hukum terhadap anak-anak dan remaja yang melakukan tindak pidana telah diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di samping instrumen hukum internasional berupa konvensi-konvensi yang dikeluarkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Beijing Rules. akan tetapi, secara subtansi masih terlihat bahwa UU tentang Pengadilan Anak ini masih mengedepankan penggunaan sanksi pidana baik pidana badan maupun pidana lainnya sehingga apa yang diharapkan kepada tindakan persuasif dan edukatif belum terlihat.
Dalam pengadilan anak semestinya dikembangkan konsep-konsep seperti famili model dalam sistem peradilan pidana, pelaku kejahatan apalagi anak-anak diperlakukan sebagai sebuah anggota keluarga yang tersesat dalam mengarungi kehidupan sehingga penyelesaiannya lebih mengedepankan memberikan kesempatan dan membimbing pelaku kejahatan supaya kembali lagi kepada kehidupan yang sejalan dengan norma masyarakat dan norma hukum.
Tidak kalah pentingnya dalam penanganan anak-anak delikuen apabila menggunakan sarana penal melalui sistem peradilan pidana adalah kesempatan menggunakan penasihat hukum atau access to legal council. Di samping hak-hak lain yang harus dibedakan dengan pelaku dewasa. Kesempatan anak-anak pelaku kejahatan menghubungi keluarganya harus dibuka lebar-lebar oleh polisi, jaksa, maupun pengadilan mengingat seluruh subsistem peradilan pidana ini pun mempunyai kewajiban memikirkan nasib anak-anak dan remaja pelaku kejahatan ini baik ketika menjalani hukuman maupun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Sebetulnya, ruang pengadilan yang ada sekarang ini tidak kondusif bagi peradilan pidana terhadap anak-anak delikuen. Harus diciptakan suasana ruang pengadilan yang betul-betul mencerminkan perlindungan hukum, perlindungan mental, dan suasana kasih sayang terhadap anak-anak dan remaja pelaku kejahatan sehingga kejadian terdakwa yang anak-anak menangis di pengadilan tidak terulang lagi. Pengadilan harus bisa menciptakan atau memutuskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak dan remaja ke arah putusan yang menjadikan pelaku anak itu menjadi baik serta menjamin hak-hak masyarakat tidak terabaikan.(artkel pikiran rakyat)
2. Solusi meminimalisir geng-geng motor
Mengapa ada sebagian kalangan remaja yang mudah terbujuk untuk mengikuti geng motor? Benarkah seluruh fenomena itu sekadar persoalan psikologis, ataukah justru lebih bercorak sosiologis? Apabila problem sosial itu dilihat dari perspektif psikologistis, maka penilaian yang muncul adalah kaum remaja yang menjadi anggota geng motor tersebut sedang melampiaskan hasrat tersembunyinya.
Dalam bahasa psikoanalisis Sigmund Freud (1856-1939), kaum remaja itu lebih mengikuti kekuatan id (dorongan-dorongan agresif) ketimbang superego (hati nurani). Keberadaan ego (keakuan) mereka gagal untuk memediasi agresivitas menjadi aktivitas sosial yang dapat diterima dengan baik dalam kehidupan sosial (sublimasi).
Namun, pendekatan psikologis itu sekadar mampu mengungkap persoalan dalam lingkup individual. Itu berarti nilai-nilai etis yang berdimensi sosial cenderung untuk dihilangkan. Padahal, kehadiran geng motor lebih banyak berkaitan dengan problem sosiologis.
Definisi tentang geng itu sendiri sangat jelas identik dengan kehidupan berkelompok. Hanya saja geng memang memiliki makna yang sedemikian negatif. Geng bukan sekadar kumpulan remaja yang bersifat informal. Geng (gank) adalah sebuah kelompok penjahat yang terorganisasi secara rapi. Dalam konsep yang lebih moderat, geng merupakan sebuah kelompok kaum muda yang pergi secara bersama-sama dan seringkali menyebabkan keributan. Tentunya sangat banyak faktor penyebab remaja terjerumus ke dalam kawanan geng motor. Namun, salah satu penyebab utama mengapa remaja memilih bergabung dengan geng motor adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh terlalu sibuknya kedua orang tua mereka dengan pekerjaan, sehingga perhatian dan kasih sayang kepada anaknya hanya diekspresikan dalam bentuk materi saja. Padahal materi tidak dapat mengganti dahaga mereka akan kasih sayang dan perhatian orang tua.
Pada dasarnya setiap orang menginginkan pengakuan, perhatian, pujian, dan kasih sayang dari lingkungannya, khususnya dari orang tua atau keluarganya, karena secara alamiah orang tua dan keluarga memiliki ikatan emosi yang sangat kuat. Pada saat pengakuan, perhatian, dan kasih sayang tersebut tidak mereka dapatkan di rumah, maka mereka akan mencarinya di tempat lain. Salah satu tempat yang paling mudah mereka temukan untuk mendapatkan pengakuan tersebut adalah di lingkungan teman sebayanya. Sayangnya, kegiatan-kegiatan negatif kerap menjadi pilihan anak-anak broken home tersebut sebagai cara untuk mendapatkan pengakuan eksistensinya. Faktor lain yang juga ikut berperan menjadi alasan mengapa remaja saat ini memilih bergabung dengan geng motor adalah kurangnya sarana atau media bagi mereka untuk mengaktualisasikan dirinya secara positif.
Remaja pada umumnya, lebih suka memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Namun, ajang-ajang lomba balap yang legal sangat jarang digelar. Padahal, ajang-ajang seperti ini sangat besar manfaatnya, selain dapat memotivasi untuk berprestasi, juga sebagai ajang aktualisasi diri. Karena sarana aktualisasi diri yang positif ini sulit mereka dapatkan, akhirnya mereka melampiaskannya dengan aksi ugal-ugalan di jalan umum yang berpotensi mencelakakan dirinya danoranglain.SolusiAlternatifKepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah agar tidak segan-segan menindak siswanya yang terbukti terlibat dalam organisasi geng motor, kalau perlu dikeluarkan dari sekolah, PR senin (23/10). Diharapkanan, tindakan tersebut dapat menekan jumlah anggota geng motor dan aksi brutal mereka. Namun, tindakan tersebut tidak sepenuhnya efektif. Butuh keberanian yang besar dan beresiko tinggi untuk melakukannya. Salah satu solusi yang bisa memperbaiki keadaan mereka secara efektif adalah peran; kepedulian; dan kasih sayang orang tua mereka sendiri.
Solusi ini akan lebih efektif, mengingat penyebab utama mereka memilih geng motor sebagai bagian kehidupannya adalah karena mereka merasa jauh dari kasih sayang orang tua. Dalam menterapi anaknya yang sudah terlanjur terlibat anggota geng motor, orang tua bisa bekerja sama dengan psikolog yang mereka percayai. Sehingga secara pasikologis sedikit demi sedikit anak akan mendapatkan kembali kenyamanan berada dalam kasih sayang orang tua serta PenanamanNilai-nilaiAgamaSebagai upaya preventif terhadap peningkatan jumlah anggota geng motor di kemudian hari, perlu dilakukan penanaman nilai-nilai agama sejak dini. terutama tentang akhlaq (moral dan etika). Dengan begitu anak akan mengetahui mana yang layak dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Sehingga pada saat mereka sudah mulai berinteraksi dengan masyarakat mereka tahu batasan-batasan dan aturan yang harus dipatuhi.(artikel pikiran rakyat) Selain itu bagaimana melakukan pengendalian atau kontrol sosial atas merebaknya geng motor itu? Dalam literatur sosiologi (Paul B Horton dan Chester L Hunt, 1964: 140-146, dan Alex Thio, 1989: 176-182), ada tiga cara yang dapat dikerahkan untuk mengatasi deviasi sosial. Yaitu,
pertama, internalisasi atau penanaman nilai-nilai sosial melalui kelompok informal atau formal. Lembaga-lembaga sosial, seperti keluarga dan sekolah, adalah kekuatan yang dapat membatasi meluasnya geng motor. Mekanisme pengendalian itu lazim disebut sebagai sosialisasi. Dalam proses sosialisasi itu, setiap unit keluarga dan sekolah memiliki tanggung jawab membentuk, menanamkan, dan mengorientasikan harapan-harapan, kebiasaan-kebiasaan, serta tradisi-tradisi yang berisi norma-norma sosial kepada remaja. Bahkan, hal yang harus ditegaskan adalah sosialisasi yang bersifat informal dalam lingkup keluarga jauh lebih efektif. Sebab, dalam domain sosial terkecil itu terdapat jalinan yang akrab antara orang tua dengan remaja.
Kedua, penerapan hukum pidana yang dilakukan secara formal oleh pihak negara. Dalam kaitan itu, aparat penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga pemenjaraan, digunakan untuk mengatasi geng motor.
Keuntungannya adalah penangkapan dan pemberian hukuman kepada anggota-anggota geng motor yang melakukan tindakan kriminal mampu memberikan efek jera bagi anggota-anggota atau remaja lain.
Kerugiannya, aplikasi hukum pidana membatasi kebebasan pihak lain yang tidak berbuat serupa. Bukankah dalam masyarakat ada kelompok-kelompok pengendara sepeda motor yang memiliki tujuan-tujuan baik, misalnya untuk menyalurkan hobi automotif
Ketiga, dekriminalisasi yang berarti bahwa eksistensi geng-geng motor justru diakui secara hukum oleh negara. Tentu saja, dekriminalisasi bukan bermaksud untuk melegalisasi kejahatan, kekerasan, dan berbagai pelanggaran norma-norma sosial yang dilakukan remaja. Dekriminalisasi memiliki pengertian sebagai "kejahatan yang tidak memiliki korban". Prosedur yang dapat ditempuh adalah pihak pemerintah dan masyarakat membuka berbagai jenis ruang publik yang dapat digunakan kaum remaja untuk mengekspresikan keinginannya, terutama dalam menggunakan kendaraan bermotor. Lapangan terbuka atau arena balap bisa jadi merupakan jalan keluar terbaik.
Kehadiran geng motor merupakan fenomena sosial yang harus direspons secara proporsional. Oleh para sosiolog dan ahli hukum dalam mengatasi merebaknya geng-geng motor di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Fenomena kemunculan dan merebaknya geng motor tidak hanya harus dilihat sebagai persoalan ketertiban social dan hukum .Aspek penting lain yang juga layak dikemukakan adalah eksistensi geng motor atau berbagai jenis geng remaja pria tidak terlepas dari internalisasi nilai peran jender yang berlangsung dalam domain keluarga dan sekolah. Jika maskulinitas dianggap sebagai keluhuran yang tidak terbantahkan, maka yang terjadi adalah kehidupan remaja pria memang harus disesuaikan dengan budaya kekerasan. Jalanan. Mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi atau berkelahi untuk menunjukkan dominasi sosok lelaki yakni keyakinan fundamental yang tertanam secara mendalam yang mengarahkan gagasan dan tindakan remaja pria dalam jalinan interaksi sosial. Perilaku tidak toleran, kebut-kebutan, atau aksi kekerasan yang selama ini terjadi seperti penganiayaan, pencurian, penjarahan dinilai sebagai cara untuk bagi pria dalam membuktikan kelelakiannya. Walhasil internalisasi nilai-nilai tersebut menjadikan prilaku remaja-remaja cenderung eksplosif bahkan destruktif dan mengganggu ketertiban umum dan melawan hukum bahkan aparatpun dianggap menjadi penghalang bagi geng motor. Kehadiran geng motor yang harus direspons secara proporsional. Oleh para sosiolog dan ahli hukum dalam mengatasi merebaknya geng-geng motor di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyu, 1986, Wawasan ilmu Sosial Dasar, Surabaya: Usaha Nasional.
Radam,Nuerid, 1992. Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan.Banjarmasin;Lambung Mangkurat Press.
Anwar,Yesmil dan Adang. 2008 Pengantar Sosiologi Hukum.Jakarta:Grasindo.
Suryadi,Budi.2007.Sosiologi Politik.Jogjakarta;IRCiSoD.
Bandungnews
www.pikiranrakyat.com
www.suaramerdeka.com
www.galamedia.com
Artikel Triyono Lukmantoro
Artikel Adrianus Meilala
Artikel Edi Setiadi
http://mulyanihasan.wordpress.com
Bahan Mata kuliah sosiologi hukum Tedi Sudrajat, S.H.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan selalu diusahakan pemerintah Indonesia guna menuju keadaan yang lebih baik. Pembangunan merupakan suatu usaha perubahan dan perkembangan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembangunan bangsa (Tjokroamijojo, 1985: 42).
Pembangunan sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan suatu bangsa termasuk didalamnya kesejahteraan rakyat karena pembangunan berarti perubahan menuju kemajuan. Pembangunan di segala bidang pun harus dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara terdapat dalam pembangunan, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Ayat tesebut mengandung 2 pengertian, yaitu:
a. Bahwa negara atau pemerintah mengatur dan memimpin penggunaan sumber air bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
b. Bahwa seluruh rakyat Indonesia dalam mengambil dan menggunakan sumber air harus selalu memperhatikan kelestarian dan kepentingan untuk masyaraakat.
Salah satu usaha pembangunan yang terus dilaksanakan adalah pembangunan di bidang air bersih (minum). Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 diketahui bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Adapun yang dimaksud “penguasaan sumber daya air oleh negara” yaitu negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dari prinsip-prinssip NKRI .(dalam Penjelasan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air).
Air merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting dan harus dipenuhi. Apabila,hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat, bahkan lebih buruknya lagi dapat mengakibatkan meningkatnya angka kematian karena kekurangan air bersih yang memenuhi standar kesehatan.Upaya pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pelayanan air minum yang memenuhi standar kesehatan dirasakan semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, untuk memenuhi standar kesehatan diperlukan adanya sarana pelayanan air minum di Kabupaten Banyumas.
Kebutuhan air bersih saat ini semakin meningkat, kondisi ini dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan pembangunan. Menyadari pentingnya sumber daya air dan guna memenuhi kebutuhan air minum bagi kehidupan masyarakat maka pemerintah menetapkan kebijakan untuk dapat mencapai tujuan pemerataan dan peningkatan pelayanan air minum dengan mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tersebar baik di daerah, provinsi maupun di daerah kabupaten. Dasar pembentukan PDAM ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1966 tentang Perusahaan Daerah.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan di daerah menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh daerah untuk perkembangan ekonomi daerah dan untuk menambah pendapatan daerah. Mengingat salah satu fungsi PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan yang diberikan PDAM harus dapat memuaskan pelanggannya sehingga jumlah pelanggan akan bertambah dan pendapatan daerah pun akan meningkat.
PDAM merupakan BUMD yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi penyediaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan juga dikelola secara monopoli. PDAM tersebut mempunyai tujuan utama yaitu mengelola Sumber Daya Air dan khususnya penyedia air bersih (minum) bagi kepentingan masyarakat yang berada di kesatuan wilayah kerjanya. Mengingat kebutuhan air bagi manusi merupakan hal yang pokok maka sudah seharusnya setiap penduduk mendapatkan pelayanan air bersih dengan cepat, mudah dan murah. Usaha yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air adalah dengan dibentuknya PDAM disetiap daerah.
Kehadiran PDAM berperan penting dalam mendistribusikan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kini, permintaan masyarakat akan air bersih semakin meningkat dan juga menuntut agar mutu pelayanan yang diberikan oleh PDAM semakin meningkat. Selektifnya masyarakat dalam mengkonsumsi air bersih didorong kesadaran dan keinginan mereka yang tinggi untuk hidup sehat. Oleh karena itu, kepuasan masyarakat harus menjadi prioritas utama perusahaan guna mewujudkan harapan para pelanggan.
Salah satu wilayah kerja PDAM Unit Cabang Purwokerto berada di kota Purwokerto. Pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) meliputi pelanggan yang berada di Kelurahan Grendeng, Kelurahan Karangwangkal, Kelurahan Berkoh, Kelurahan Sumampir, Kelurahan Jatiwinangun dan Kelurahan Bancarkembar. PDAM Unit Pelayanan Cabang Purwokerto memberikan beberapa jenis pelayanan agar masyarakat atau pelanggan dapat memenuhi kebutuhannya. Adapun jenis-jenis pelayanan yang dimiliki oleh PDAM Unit Pelayanan Purwokerto dan lama waktu penyelesiannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1. Jenis Pelayanan PDAM Unit Pelayanan Purwokerto
No. Jenis Pelayanan Waktu Penyelesaian
1. Pemasangan sambungan baru 30 hari
2. Pemutusan sambungan pelanggan 2 hari
3. Penyambungan kembali 2 hari
4. Perbaikan/penggantian instalasi 2 hari
5. Pemeriksaan instalasi pelanggan 1 hari
6. Pemindahan letak meter air pelanggan 3 hari
7. Pemindahan bor pipa dinas untuk pelanggan 2 hari
8. Ganti klasifikasi pelanggan 1 hari
9. Balik nama/ganti nama pelanggan 1 hari
10. Peneraan meter air 2 hari
11. Penggantian ukuran meter air pelanggan 2 hari
12. Pemindahan pembayaran lewat Bank 1 hari
Sumber : PDAM Kabupaten Banyumas (2009).
Pemberian pelayanan kepada pelanggan pasti tidak akan terlepas dari sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran dan kemudahan pemberian pelayanan PDAM Unit Pelayanan Purwokerto. Adapun sarana dan prasarana yang diberikan PDAM tersebut dalam memfasilitasi pelayanan kepada pelnggan yaitu:
a. Ruang pelayanan yang nyaman sebagai salah satu bentuk nyata untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan.
b. Keterbukaan dalam memberikan penjelasan kepada pelanggan merupakan salah satu dimensi kepuasan pelanggan.
c. Pelayanan telpon untuk melayani masalah gangguan air dan lain-lain.
d. Tersedianya mobil pelayanan gangguan yang baik sebagai bentuk nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
e. Bekerjasama dengan jasa konsultasi air dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu air.
PDAM memiliki peranan yang sangat penting dalam menyedikan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas. Hal tersebut tercermin dari peningkatan jumlah pelanggan PDAM dari tahun ke tahun. Untuk mengetehui jumlah pelnggan PDAM Kabupten Banyumas dapat dilihat pad tabel berikut ini.
Tabel 2. Perkembangan jumlah pelanggan PDAM Kab.Banyumas Periode tahun 2007- 2009.
No. Unit Pelayanan Wilayah Des 2007 Des 2008 Feb 2009
1. Purwokerto Purwokerto (Pusat) 21. 168 22.267 22.431
Pwt. Barat 3. 154 3.651 3.986
Pwt.Utara (Baturaden) 684 709 723
Pwt selatan (Teluk) 1. 560 1.564 1.570
2. Aji Barang Aji Barang 4. 207 4.353 4.372
Cilongok 645 927 1.053
3. Wangon Wangon 3. 077 3.602 3.638
Purwojati 1. 311 1.555 1.595
4. Banyumas Banyumas 1. 056 1.054 1.054
Sokaraja 982 990 1.066
Kalibagor 551 561 564
Sumbang 267 269 269
Kembaran 477 490 493
Jumlah 39.139 41.992 42.814
Sumber : PDAM Kab. Banyumas (2009).
Berdasarkan tabel ditas, dapat diketahui terjadinya peningkatan jumlah pelanggan PDAM dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Banyumas yang mengakibatkan berkembangnya kebutuhan akan air minum yang merupakan kebutuhan vital masyarakat. Semakin berkembangnya kebutuhan akan air minum menuntut adanya pengolahan dan pengelolaan air minum yang mengarah pada perlindungan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, PDAM sebagai penyuplai dan penyedia air minum bagi masyarakat dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas yang mengarah pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Pelanggan atau konsumen sebagai pembeli jasa layanan air minum dewasa ini sudah semakin kritis karena kekuatan membeli yang mereka miliki cukup tinggi. Baik-buruk citra sebuah perusahaan dimata para pelanggan tergantung pada pelayanan sehari-hari, yang dapat ditingkatkan melalui pengembangan dan penciptaan prosedur yang bersahabat, relevan, hemat waktu, penyelesaian maslah secara tepat dan kreatif serta menghadapi pelanggan secara bijaksana.
PDAM Kabupaten Banyumas menyadari hakikat tujuan bisnis tiada lain untuk menciptakan dan memepertahankan pelanggan sehingga apabila PDAM ingin tetap memiliki daya saing yang tinggi maka dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kepuasan pelanggan adalah hal yang terpenting dan harus diperhatikan oleh PDAM sebagai organisasi yang memberikan pelayanan, karena pelayanan yang memuaskan akan membawa dampak yang positif bagi perusahaan. Pemberian pelayanan yang semakin baik akan menarik pelanggan baru dan pelanggan yang lama pun akan terus menjadi pelanggan yangs setia sehinggga pemberian pelayanan yang berkualitas mutlak dilakukan oleh organisasi publik seperti PDAM Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Nugrahaeni, dapat diketahui bahwa kinerja PDAM di Unit pelayanan Cabang Purwokerto adalah Baik dan pelanggannya telah puas atas kinerja PDAM. Adapun data mengenai penelitian tersebut, dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 3. Hasil Penelitian Tingkat Kepuasan Pelanggan PDAM Unit Pelayanan Purwokerto (2008)
No. Unsur Pelayanan Nilai Unsur Pelayanan Nilai Interval IKM Mutu Pelayanan
1. Prosedur pelayanan 2,81 2,51-3,25 B
2. Persyaratan pelayanan 2,84 2,51-3,25 B
3. Kejelasan petugas pelayanan 2,64 2,51-3,25 B
4. Kedisiplinan petugas pelayanan 2,9 2,51-3,25 B
5. Tanggung jawab petugas pelayanan 2,8 2,51-3,25 B
6. Kemampuan petugas pelayanan 3 2,51-3,25 B
7. Kecepatan pelayanan 2,6 2,51-3,25 B
8. Keadilan mendapatkan pelayanan 2,81 2,51-3,25 B
9. Kesopanan & keramahan petugas pelayanan 2,95 2,51-3,25 B
10. Kewajaran biaya pelayanan 2,85 2,51-3,25 B
11. Kepastian biaya pelayanan 2,81 2,51-3,25 B
12. Kepastian jadwal pelayanan 2,71 2,51-3,25 B
13. Kenyamanan lingk. pelayanan 2,94 2,51-3,25 B
14. Keamanan lingkungan pelayanan 3,01 2,51-3,25 B
Sumber : Penelitian Nugrahaeni (2008).
Keterangan : Jumlah Responden 150 orang, IKM = 2,81, IKM Konversi 70,25 (Baik)
Berdasarkan data di atas, maka diperoleh gambaran bahwa pelayanan di PDAM Unit Pelayanan Cabang Purwokerto memiliki IKM Konversi sebesar 70,25 atau berada diantara 62,51-81,25. dengan demikian maka kualitas pelayanan PDAM Unit Pelayanan Purwokerto pada tahun 2008 adalah B dengan kinerja pelayanan yang baik.
Namun, pada kenyataannya pelayanan yang diberikan oleh PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) masih jauh dari yang diharapan. Hal tersebut terlihat masih banyaknya pengaduan atas gangguan yang ada. Pengduan pelanggan di Unit Pelayanan Purwokerto paling banyak berasal dari pelanggan yang berada di Wilayah kerja Purwokerto (Pusat). Pengaduan tersebut meliputi pipa saluran dinas dan pipa persil yang bocor, pemakaian air melonjak atau tidak sesuai, kekeliruan memasukan data stand, Water Meter (WM) tidak normal atau rusak, dan mop copling sebelum WM bocor dan masih banyak lagi jenis pengaduan yang lainnya. Padahal dengan adanya gangguan/ permasalahan seperti itu akan mengakibatkan aktivitas masyarakat seperti MCK (Mandi, Cuci, Kakus), mencuci pakaian dan pekerjaan rumah tangga lainnya terganggu.
Banyaknya pengaduan dari pelanggan sebagai konsumen air di Wilayah Purwokerto (Pusat) merupakan suatu bentuk ketidakpuasan mereka atas pelayanan yang telah diberikan. Padahal kepuasan pelanggan merupakan faktor yang sangat dominan bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan atau organisasi. Adapun jumlah pengaduan pelanggan atas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 4. Jumlah pengaduan pelanggan atas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto Periode Januari-Maret 2009.
No Jenis Pengaduan Jumlah Pengaduan
Januari Februari Maret
1. Pipa bocor 4 4 1
2. Meteran air rusak 1 - -
3. Pemakaian air melonjak 6 22 -
4. Kekeliruan memasukkan data stand 2 13 -
5. Water Meter tidak normal/rusak - 3 1
6. Mop Copling sebelum WM bocor - 1 -
Jumlah 13 43 2
Sumber : PDAM Kab. Banyumas (2009).
Pelayanan yang diberikan oleh PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) belum dapat dikatakan berkualitas karena banyaknya pengaduan yang muncul dari para pelanggan atas pelayanan dari PDAM. Oleh karena itu, PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan air bersih dituntut dan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggannya karena pelayanan yang memuaskan akan berimplikasi positif terhadap peningkatan jumlah pelanggan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka penting sekali untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepuasan pelanggan atas pelayanan PDAM di wilayah Purwokerto (Pusat).
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Tingkat Kepuasan Pelanggan atas Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Wilayah Purwokerto (Pusat)?”
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) melalui pengukuran tingkat kepuasan pelanggan berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004.
2. Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan Teoriris
Penelitian ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan Ilmu Administrasi Negara pada umumnya dan bagi pengembangan teori Manajemen Pelayanan Publik pada khususnya.
b. Kegunan Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dalam evaluasi pelayanan publik PDAM di wilayah Purwokerto (Pusat) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penelitin ini diharapkan dapat memberikan informasi serta refleksi bagi aparat di PDAM di wilayah Purwokerto (Pusat) dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pelayanan Publik
Pelayanan akan terbentuk karena adanya proses pemberian layanan tertentu dari pihak penyedia layanan kepada pihak yang dilayani. Pelayanan adalah tindakan atau perbuatan seseorang atau organisasi untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan atau nasabah (Kasmir, 2005: 15). Tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Pelayanan atau service pada umumnya adalah pekerjaan atau prestasi yang dikorbankan atau dilakukan untuk memenuhi permintaan yang ada (Abdurrachman, 1992: 23). pelayanan juga didefinisikan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain (Moenir, 1995: 17).
Pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwjud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Produksinya dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan suatu produk lain.( Kotler dalam Ratnawati, 2001). Oleh karena itu, pelayanan yang baik tentunya akan menimbulkan kepuasan kepada masyarakat.
Pelayanan juga diartikan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain. Pelaksanaan pelayanan itu dapat diukur, oleh karena itu dapat ditetapkan standar baik dalam hal waktu yang diperlukan maupun hasilnya. Dengan adanya standar tersebut manajemen dapat merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelayanan supaya hasil akhir memuaskan pada pihak-pihak yang mendapatkan pelayanan. Pelayanan yang secara umum didambakan meliputi kemudahan dalam pengurusan kepentingan, mendapatkan pelayanan yang wajar, mendapatkan perlakuan yang sama dan mendapatkan perlakuan yang jujur.
Pada dasarnya pelayanan yang diperlukan manusia ada dua jenis, yaitu pelayanan Fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan pelayanan Administratif yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi (organisasi massa/organisasi negara). Pelayanan adalah produk-produk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan. Gronroo, sebagaimana dikutip oleh Ratminto dan Atik (2005: 2), mengatakan:
“Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan.”
Selain itu, pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ruang lingkup pelayanan dan jasa-jasa publik (public services) meliputi aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas.
Menurut Denhardt dan Denhardt (2002: 43) bahwa public service memiliki 7 prinsip, yaitu:
1. Service citizen, not customer, abdi masyarakat tidak hanya merespon tuntutan pelanggan tetapi juga membangun kepercayaan dan kolaborasi dengan dan diantara warga negara.
2. Seek the public interest, administrator publik harus mampu membangun kepentingan bersama.
3. Value citizen over entreprennneurship, kepentingan public lebih baik dijalankan oleh abdi masyrakat dan warga negara yang memiliki komitmen untuk memberikan sumbangsih bagi masyarakat.
4. Think strategically, act democratically, kebijakan dan program untuk memenuhi kebutuhan public dapat dicapai secara efektif dan bertanggung jawab melalui upaya kolektif dan kolaboratif.
5. Recognize that accountability is not simple, abdi masyarakat selain harus peduli pada mekanisme pasar, peduli juga dalam mematuhi peraturan perundang-undangan, nilai kemasyarakatan, norma politik, standar professional dan kepentingan warga masyarakat.
6. Regional manager (manajer daerah), pemberian pelayanan pada tingkat masyarakat dengan beragam pemain, berusaha menumbuhkan iklim kerjasama dan berbagai keuntungan.
7. Integrator adalah seseorang manajer yang mengkoordinasikan perbaikan informasi secara integrasi atau transaksi untuk memenuhi pengiriman pelayanan e-goverrnment: membawa pengetahuan dan menghubungkannya dengan komunikasi internal dan eksternal.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian pelayanan adalah pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan yang ada. Setiap aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan orang lain daapat disebut pelayanan. Sedangkan istilah public berasal dari Bahasa Inggris yakni public yang berarti umum, masyarakat, negara.
Ada 3 hal penting yang harus dipahami dalam proses layanan, yaitu mengenai pihak penyedia layanan, pihak yang menerima layanan dan jenis atau bentuk layanan. Pelayanan merupakan kunci keberhasilan dalam berbagai usaha atau kegiatan yang bersifat statis. Peranannya akan besar dan bersifat menentukan manakala dalam kegiatan-kegiatan jasa di msyarakat itu terdapat kompetisi dalam usaha merebut pelanggan.
Pelayanan publik sendiri memiliki banyak pengertian. Kotler (dalam Poltak, 2006 : 4) menyatakan :
“Pelayanan publik sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawrkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu acara produk secara fisik. Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Pelayanan publik memiliki masalah sosial, ekonomi dan politis.”
Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat (Keputusn MENPAN No.63 Tahun 2004).
Dengan demikian, pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dilingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah berupa barang dan atau jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Kep.Menpan No. 63 Tahun 2003, penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Kesederhanaan, yaitu prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan.
b. Kejelasan dalam hal ini mencakup : pertama, persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, kedua unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, menyelenggarakan keluhan, persoalan maupun sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik. Ketiga, rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
c. Kepastian waktu yaitu pelaksanaan pelayanan publik dapat dielesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Akurasi, yang berarti produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
e. Keamanan, diartikan proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f. Tanggung jawab yaitu pimpinan penyelenggara atas pelayan publik dituntut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana yaitu tersedia sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika)
h. Kemudahan akses yaitu tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau masyarakat dan dapat memanfaatkan teknolologi komunikasi dan informasi yang ada.
i. Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan yaitu pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun serta ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
j. Kenyamanan yaitu lingkungan pelayanan publik harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih dan rapi, lingkungan yang indah sehat dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti : tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain
B. Pergeseran Paradigma Pelayanan Publik
Pemerintah selalu merubah dan memperbaiki mind set dalam rangka meningkatkan pelayanan public. Hal tersebut tercermin dalam pergeseran paradigma pelayanan publik yaitu dari Old Public Administration, kemudian New Public Management (NPM) dan New Public Service (NPS). Dari ketiga paradigma tersebut, New Public Service (NPS) merupakan tipe yang dikatakan paling baik. Hal ini diindikasikan dari adanya pergeseran otoritas pemerintah atau negara kepada masyarakat atau warga negara. Adanya nilai-nilai yang disepakati bersama, yakni kepentingan publik serta adanya tanggung jawab terhadap warga negara. Berbeda dengan pardigma pertama yang mencerminkan pelayanan publik masih dianggap inherent dengan apa yng dilakukaan administrasi publik, dalam hal ini adalah pemerintah.
Model New Public Service, pelayanan publik berlandaskan teori demokrsi yang mengajarkan adanya egaliter dan persamaan hak diantara warga negara. Birokrasi dalam memeberikan pelayanan publik harus bertanggung jawab kepada masyrakat secara keseluruhan. Peranan pemerintah adalah melakukan negosiasi dan menggali berbagai kepentingaan dari berbgai warga negara dan berbagai kelompok komunitas yang ada. Birokrasi publik bukan hanya sekedar harus akuntabel paada nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, norma politik yang berlaku, standar professional dan kepentingan warga negara. Itulah serangkaian konsep pelayanan publik yang ideal masa kini di era demokrasi.
Nuansa demokrasi lebih kelihatan dalam konsep NPS karena menempatkan masyarakat sebagai warga negara. Oleh karena itu, masyarakat memiliki berbagai hak akan sebuh pelayanan publik sehingga mereka akan diikutkan dalam merumuskan konsep pelayanan dalam mekanisme demokrasi.
Tabel 5. Pergeseran Paradigma Pelayanan Publik
Aspek Old Public Administration New Public Service New Public Service
Dasar teoritis Teori politik Teori ekonomi Teori Demokrasi
Konsep kepentingan publik Kepentingan public adalah sesuatu yang didefinisikan secara politis dan yng tercantum dalm aturan. Kepentingan public mewakili agregasi daari kepentingan individu. Kepentingan public adalah hasil dari dialog berbagai nilai.
Kepada siapa birokrasi publik harus bertanggung jawab? Klien (clients) dan pemilih Pelanggan (customer) Warga Negara (citizen)
Peranan pemerintah Peengayuh (rowing) Mengarahkan (steering) Menegossiasikan dan mengolaborasikan berbagai kepentingan warga negara dan kelompok komunitas.
Akuntabilitas Menurut hierarki administrative. Kehendak pasar yang merupakan hasil keinginan pelanggan (customer) Multi aspek : kuntabel pada hokum, nilai komunitas, norma politik, standar profesiona, kepentingan warga negara.l
Sumber : Diadopsi dari Denhardt dan Denhardt (daalam Dwiyanto, 2005 : 144)
Dasar teoritis pelayanan publik yang ideal menurut paradigma New Public Service (NPS) sebagaimana yang didiskusikan di atas yaitu pelayanan publik harus responsive terhadap berbagai kepentingan dan nilai-nilai publik yang ada. Tugas pemerintah adalah melakukan negosiasi dan mengolaborasikan berbagai kepentingan warga negara dan kelompok komunitas. Ini mengandung makna bahwa karakter dan nilai yang terkandung di dalam pelayanan publik tersebut harus berisi preferensi nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Karena masyarakat bersifat dinamis, maka karakter pelayanan publik juga harus selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat.
Pelayanan publik model baru harus bersifat non diskriminatif sebagaimana dimaaksud oleh dasar teoritis yang digunakan, yaitu teori demokrasi yang menjamin adanya persamaan warga Negara tanpa membeda-bedakan asal-usul, kesukuan, ras, etnik, agama dan latar belakang kepartaian. Ini berarti setiap warga negara diperlakukan secara sama ketika berhadapan dengan birokrasi publik untuk menerima pelayanan sepanjang syarat-syarat yang dibuthkan terpenuhi. Hubungn yang terjalin antara birokrat publik dengan warga negara adalah hubungan yang bersifat impersonal, sehingga terhindar dari sifat nepotisme dan primodialisme.
C. Kualitas Pelayanan Publik
Konsep kualitas pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai ukuran yang menyatakan seberapa jauh telah dipenuhi berbagai persyaratan (requirement), sspesifikasi dan atau harapan. Sebenarnya ada banyak definisi tentang kualitas, diantaranya menurut menyatakan kualitas sebagai sutu sifat atau cirri yang memperbedakan sesuatu dari hal; lain, suatu derajat, pangkat, standar atau pelaayanan keunggulan atau kepatuhan (Abdurahmaan, 1991: 867).
Berbicara mengenai kualitas pelayanan, ukurannya bukan hanya ditentukan oleh pihak yang melayani saja tetapi lebih banyak ditentukan oleh pihak yang dilayani, karena merekalah yang menikmati layanan sehingga dapat mengukur kualitas pelayanan berdasarkan harapan-harapan mereka dalam memenuhi kepuasannya. Gaspersz (dalam Sinambela, 2006: 6) mengemukakan bahwa pada dasarnya kualitas mengacu pada pengertian pokok yang meliputi:
a. Kualitas terdiri dari sejumlah keistimewaan pokok, baik keistimewaan langsung mapun keistimewaan atraktif yang memenuhi keinginan pelanggan dan memberikan kepuasan atas penggunaan dan memberikan kepuasan atas penggunaan produk dan jasa pelayanan.
b. Kualitas terdiri atas segala sesuatu yang bebas dari kekurangan atau kerusakan.
, kualitas pelayanan publik merupakan merupakan hasil interaksi dari berbagai aspek, yaitu system pelayanan, Sumber Daya Manusia, pemberi layanan, strategi dan pelanggan atau customers (Albrecht dan Zemke, dalam Dwiyanto, 2005: 145). Kualitas pelayanan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti profesionalisme, kepemimpinana dan kewenangan diskresi (Tangkilisan, 2005: 225).
Berdasarkan beberapa definisi yang telah dipaparkan, maka dapat diambil suatu definisi mengenai kualitas pelayanan publik yaitu ukuran yang menyatkan sebrerapa jauh telah dipenuhinya berbagai persyaratan, spesifikasi dan atau harapan dari segal bentuk aktivitas yang bersifat tidak kasat maata yang diselenggarakan untuk memecahkan masalah atau kepentingan publik dan diselenggarakan oleh pemerintah melalui birokrasinya.
Sistem pelaayanan yng baik akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula. Suatu sistem yang baik akan memeberikan prosedur pelayanan yang terstandar dan memberikan mekanisme kontrol di dalamnya (built in control) sehingga bentuk penyimpangan yang terjadi akan mudah diketahui. Selain itu, sistem pelayanan juga harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan dengan menyediakan sistem pelayanan dan strategi yang tepat.
Setiap pelayanan yang diberikan organisasi pemberi layanan harus memenuhi harapan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Proses pemberian pelayanan membutuhkan prosedur yang fleksibel, sederhana dan sesuai dengan kondisi masyarakat sehingga menjamin kepuasan dari pihak yang dilayani dan terwujudnya kualitas pelaayanan yang didambakan warga negara. Tolok ukur atau indikator keberhasilan dari tingkat kualits pelayanan ini adalah kepuasan pelanggan.
D. Kepuasan Pelanggan
Setiap perusahaan selalu berusaha untuk dapat memberikan kepuasan kepada pelangannya terutama bila ingin memenangkan persaingan dan mempertahankan eksistensi perusahaan. Kotler(dalam Simamora, 2001 : 154), mengungkapkan bahwa kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja (hasil) suatu produk yang ia rasakan dibandingkan dengan harapannya. Sehubungan dengan kinerja instansi birokrasi pemerintah, maka kepuasan pengguna jasa mengacu pada produk pelayanan yang diperoleh.
Kata “pelanggan” memiliki arti yang luas karena mencakup mereka yang memperoleh manfaat dari suatu kegiatan baik produksi maupun jasa. Pelanggan dalam penelitian ini dimaksudkan kepada masyarakat yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Wilayah Purwokerto (Pusat). Menurut Gaspersz (dalam Sampara, 1999: 104) pelanggan adalah:
a. Pelanggan adalah orang yang tidak tergantung pada kita tetapi kita yang tergantung padanya.
b. Pelanggan adalah orang yang membawa kita pada keinginannya.
c. Tidak seorangpun yang pernah menang berargumentasi pada pelanggan.
d. Pelanggan adalah orang yang teramat penting kita puaskan.
Kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama pada setiap pelayanan public. Kepuasan ataupun ketidakpuasan pelanggan adalah respon pelanggan terhadap evaluasi ketidaksesuaian (disconfirmation) yang dirasa antara harapan sebelumnya dan kinerja actual produk yang dirasakan setelah pemakaiannya (Day dalam Tangkilisan, 2005: 212). Sedangkan menurut Kotler (dalam Rangkuti, 2002: 23) yaitu:
“A person’s feeling of pleasure or dissapoinyment resulting from comparing a product’s received performance or outcome a relation to the person’s expectation. (Kepuasan pelanggan juga dapat diartikan sebagai perasaan senang atau kecewa seseorang sebaagai hasil dari perbandingan antara prestasi atau produk yang dirasakan dan yang diharapkan)”.
Kemajuan perusahaan dapat dilihat dari tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi dan terus meningkat. Kepuasan pelanggan adalah petunjuk terbaik tentang keuntungan perusahaan di masa yang akan datang (Kotler dalam Sitepu, 2005: 19). Kepuasan pelanggan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggan dapat terpenuhi melalui produk yang dikonsumsi (Gaspersz dalam Sampara, 1999: 124). Pengukuran tingkat kepuasan pelanggan sangat penting, karena dalam globalisasi perdagangan, peran dan posisi pelanggan sangat krusial dalam penentuan strategi perusahaan. Hal serupa terjadi pada instansi pemerintah. Dengan semakin banyaknya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas, maka instansi pemerintah dituntut untuk secara terus menerus memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kepuasan pelanggan adalah suatu keadaan dimana faktor-faktor yang menunjang adanya rasa puas pada pelanggan telah memenuhi kriteria standar kualitas pelayanan yang mereka harapkan. Syafiie (2003: 117), mengungkapkan bahwa kepuasan pelanggan dapat tercapai bila dapat terpenuhinya harapan pelanggan akan pelayanan yang terdiri dari 3 unsur pokok diantaranya, yaitu:
a. Biayanya relative harus lebih rendah
b. Waktu untuk mengerjakan relative cepat.
c. Mutu yang diberikan relative lebih bagus.
Moenir (2000: 197) mengungkapkan beberapa parameter untuk mengukur palayanan yang baik dan memuaskan yang didambakan masyarakat, yaitu :
a. Adanya kemudahan dalam pengurusan kepentingan, dengan pelayanan cepat dalam arti tanpa ada hambatan yang kadang kala di buat-buat.
b. Memperoleh pelayanan secara wajar tanpa harus menggerutu dalam untaian kata yang mengarah pada permintaan sesuatu.
c. Mendapat perlakuan yang sama terhadap kepentingan yang sama.
d. Pelayanan yang jujur dan terus terang.
Kepuasan pelanggan akan pelayanan umum diwujudkan guna memenuhi hak masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan umum. Dengan demikian badan public service harus melakukan upaya untuk mengetahui puas atau tidaknya pelanggan atas pelayanan yang telah dilakukan. Menurut Tjiptono (1998: 102), pengukuran tingkat kepuasan pelanggan yang diterimanya akan memberikan manfaat yang besar bagi organisasiantara lain hubungan perusahaan menjadi harmonis, memberikan dasar yang baik bagi pembenahan ulang, mendorong terciptanya loyalitas pelanggan, membentuk rekomendasi dari mulut kemulut yang menguntungkan bagi organisasi dan perusahaan dan reputasi organisasi menjadi semakin baik di mata pelanggan ataupun masyarakat.
Kepuasan masyarakat dapat diukur salah satunya dari perspektif masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Kep. MENPAN No.25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Penetapan unsur penilaian telah didahului dengan penelitian yang dilaksanakan atas kerjasama Kementerian PAN dengan BPS. Dan dari hasil penelitian tersebut, akhirnya diperoleh 14 (empat belas) unsur yang dapat diberlakukan untuk semua jenis pelayanan dan selanjutnya akan dijadikan instrument penelitian. Adapun keempat belas unsur Indeks Kepuasan Pelanggan atas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat), yaitu:
a. Prosedur pelayanan
b. Persyaratan pelayanan
c. Kejelasan petugas pelayanan
d. Kedisiplinan petugas pelayanan
e. Tanggung jawab petugas pelayanan
f. Kemampuan petugas pelayanan
g. Kecepatan pelayanan
h. Keadilan mendapatkan pelayanan
i. Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan
j. Kewajaran biaya pelayanan
k. Kepastian biaya pelayanan
l. Kepastian jadwal pelayanan
m. Kenyamanan lingkungan pelayanan
n. Keamanan Lingkungan Pelayanan
E. Hipotesis Penelitian
Hipotesis penelitian ini menggunakan hipotesis deskriptif karena menggunakan penelitian deskriptif kuantitatif. Maka dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
1. Hipotesis nol (Ho): Kualitas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) adalah tidak baik.
2. Hipotesis Kerja (Hi): Kualitas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) adalah sangat baik.
BAB III
METODE PENELITIAN DAN ANALISIS
A. Metode Penelitian
1. Sasaran Penelitian
Sasaran penelitian ini adalah pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) yang meliputi Kelurahan Grendeng, Kelurahan Karangwangkal, Kelurahan Berkoh, Kelurahan Sumampir, Kelurahan Jatiwinangun dan Kelurahan Bancarkembar.
2. Lokasi Penelitian
Sesuai dengan sasaran penelitian di atas, maka penelitian ini dilakukan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di Kota Purwokerto (Pusat). Hal tersebut dikarenakan PDAM di Wilayah Purwokerto sebagai organisasi publik dipandang belum dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi para pelanggannya.
3. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan metode penelitian survey untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan atas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
4. Variabel Penelitian
Variabel dalam penelitian ini adalah kepuasan pelanggan yang diukur dengan indeks kepuasan yang dirasakan masyarakat atas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
5. Metode Pengumpulan Data
a. Kuesioner
Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaaan atau pernyataan tertulis yang disertai alternatif jawaban kepada responden.
b. Observasi
Observasi adalah suatu cara mengumpulkan data dengan pengamatan langsung dari gejala-gejala yang tampak pada objek penelitian secara langsung. Observasi ini dilakukan guna memperoleh data dan onformasi untuk melengkapi data yang sudah diperoleh.
c. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan data yang diperoleh dari berbagai sumber atau buku, literatur, dokumen, arsip serta berbagai tulisan ilmiah yang berguna melengkapi data primer yang diperoleh.
6. Jenis Data
a. Data Primer, merupakan data yang diperoleh langsung dari responden melalui kuesioner.
b. Data Sekunder merupakan data yang diperoleh melalui observasi dan dokumentasi yang dapat digunakan untuk melengkapi data penelitian.
7. Teknik Pengambilan Sampel
Pengambilan sampel menggunakan metode Proportionate Stratified Random Sampling. Teknik ini digunakan jika karakteristik setiap unsur populasi heterogen namun berstrata secara proportional. Jumlah pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat) pada bulan Februari 2009 adalah sebanyak 22.431 orang. Pelanggan PDAM diklasifikasikan ke dalam 4 klasifikasi/golongan pelanggan, yaitu golongan niaga, golongan non-niaga, golongan sosial dan golongan industri.
Besarnya ukuran sampel yang diambil, berdasarkan pada jumlah pelanggan dalam 4 (empat) klasifikasi/golongan pelanggan. Berdasarkan data yang diperoleh dari PDAM Kabupaten Banyumas, jumlah pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto pada Februari 2009 adalah 42.814 orang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Golongan niaga : 19.448
b. Golongan Non-niaga : 2.610
c. Golongan Sosial : 365
d. Golongan Industri : 8
Sesuai dengan teknik pengambilan sampel di atas, untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih ditetapkan minimal 150 orang dari jumlah populasi penerima layanan, dengan dasar (Jumlah Unsur + 1) x 10 = jumlah responden (14+1) x 10 = 150 responden (Kep. MENPAN No.25 Tahun 2004. setelah ditentukan jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 150.
Setelah ditentukan jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian adalah 150 orang, langkah selanjutnya adalah membuat pengalokasian unit sampel dari 4 (empat) jenis golongan pelanggan dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
: Jumlah sampel menurut stratum
n : Jumlah sampel seluruhnya
N : Jumlah populasi seluruhnya
: Jumlah populasi menurut stratum
Golongan non-niaga :
Golongan niaga :
Golongan Sosial :
Golongan Industri :
Jadi jumlah responden keseluruhan sebanyak 150 orang.
B. Metode Analisis Data
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan terhadap variabel mandiri, yaitu tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel lain (Sugiyono, 2002: 6). Oleh karena itu, analisis yang digunakan juga analisis deskriptif kuantitatif dengan statistik deskriptif. Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisa data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa maksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Jadi, statistik ini digunakan untuk menyimpulkan data dari hasil penelitian.
Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data berdasarkan metode yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai Kep. Men.PAN Nomor 25 Tahun 2004. Metode tersebut memiliki tahapan sebagai berikut.
1. Nilai Rata-Rata Tertimbang
Nilai rata-rata tertimbang merupakan angka pembanding atau penimbang semua unsur untuk mengetahui nilai indeks kepuasan sementara. Nilai rata-rata tertimbang masing-masing unsur pelayanan diketahui dengan membagi jumlah bobot dengan jumlah unsur. Dalam penelitian ini, nilai penimbang indeks kepuasan memiliki angka pembanding sama yaitu jumlah bobot (1) dibagi jumlah unsur (14) yaitu 1/14= 0,071.
Sumber: Kep. Men.PAN No. 25 Tahun 2004
Nilai 0,071 diatas merupakan angka pembanding masing-masing unsur untuk mengetahui nilai kepuasan sementara. Sebelum dicari nilai kepuasan masyarakat sementara terlebih dahulu dicari nilai persepsi perunsur.
2. Nilai Persepsi Perunsur
Nilai persepsi per unsur adalah nilai kepuasan sementara responden terhadap tiap-tiap unsur. Nilai persepsi digunakan untuk mengetahui nilai tiap unsur agar diketahui unsur mana yang perlu diperbaiki, dibenahi, dilakukan inovasi dan dipertahankan. Nilai persepsi perunsur merupakan rata-rata nilai tiap unsur setelah dilakukan koding (skoring) pada tiap item instrumen. Skoring tersebut menggunakan ketentuan sebagai berikut.
- Jika jawaban a dengan persepsi tidak baik maka diberi skor 1
- Jika jawaban b dengan persepsi kurang baik maka diberi skor 2
- Jika jawaban c dengan persepsi baik maka diberi skor 3
- Jika jawaban d dengan persepsi sangat baik maka diberi skor 4
Setelah dilakukan koding, maka dicari nilai persepsi per unsur dengan rumus:
Sumber: Kep.MenPAN Nomor 24 Tahun 2005
Sumber: Kep. Men.PAN No. 25 Tahun 2004
Nilai persepsi perunsur dapat dilihat dengan mencari rata-rata persepsi perunsur dengan rumus seperti diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika hasilnya 1,00-1,75 maka nilai persepsi tidak baik sehinga harus diperbaiki
- Jika hasilnya 1,75-2,50 maka persepsi kurang baik sehingga perlu diperbaiki.
- Jika hasilnya 2,51-3,25 maka persepsi baik dan jika perlu dilakukan inovasi agar lebih baik, dan
- Jika hasilnya 3,26-4,00 maka persepsi sangat baik dan perlu dipertahankan
3. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Indeks kepuasan masyarakat merupakan nilai kepuasan sementara masyarakat. Nilai IKM unit pelayanan diketahui dengan mengkonversikan nilai IKM dengan 25. Nilai IKM sendiri dicari dengan rumus:
Sumber: Kep.MenPAN Nomor 25 Tahun 2004
4. Indeks Kepuasan Masyarakat Hasil Konversi
IKM hasil konversi merupakan nilai indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat). Oleh karena itu, untuk memudahkan interpretasi, maka nilai IKM dikonversikan dengan 25 sebagai berikut.
Sumber: Kep.MenPAN Nomor 25 Tahun 2004
Setelah diketahui nilai indeks kepuasan masyarakat yang telah dikonversikan dengan angka 25, maka dibandingkan dengan tabel nilai persepsi, interval IKM, interval konversi IKM, mutu pelayanan dan kinerja unit pelayanan untuk mengetahui nilai kepuasan masyarakat dan mengetahui kinerja pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
Tabel 6. Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan
Nilai Persepsi Nilai Interval IKM Nilai Interval Konversi IKM Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan
1 1,00-1,75 25,00-43,75 D Tidak Baik
2 1,76-2,50 43,76-62,50 C Kurang Baik
3 2,51-3,25 62,51-81,25 B Baik
4 3,26-4,00 81,26-100,00 A Sangat Baik
Sumber: Kep.MEN.PAN No. 25 Tahun 2004
Jika nilai IKM setelah dikonversikan 25 hasilnya adalah 25,00-43,75 mutu pelayanan D dan kinerja unit pelayanan tidak baik. Jika hasilnya 43,76-62,50 mutu pelayanan C dan kinerja unit pelayanan kurang baik dan jika hasilnya 62,51-81,25 mutu pelayanan B dan kinerja pelayanan baik serta jika hasilnya 81,26-100,00 mutu pelayanan A dan kinerja unit pelayanan sangat baik.
Jika sangat baik maka berarti unit tersebut telah memberikan kepuasan pelayanan dan harus dipertahankan. Jika hasilnya baik maka unit tersebut sudah baik dalam memberikan pelayanan dan jika perlu dilakukan inovasi lagi. Jika hasilnya adalah kurang baik maka unit tersebut perlu membenahi proses pelayanannya agar lebih baik dan jika hasilnya adalah tidak baik maka unit tersebut perlu merubah mekanisme dan prosedur pelayanan serta upaya pelayanannya agar menjadi lebih baik.
C. Definisi Konsep dan Operasional
1. Konsep Tingkat Kepuasan Pelanggan
Penelitian ini menggunakan variabel kepuasan pelanggan. Salah satu cara untuk mengukur kepuasan pelanggan adalah dari prespektif pelanggan itu sendiri. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelaayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
2. Konsep Oprasional
Variabel kepuasan masyarakat ssebelumnya telah diuji dan diteliti secara akademis dan ilmiah oleh Kementrian PAN bekerjasama dengan BPS, dari hasil penelitian tersebut akhirnya diperoleh 14 (empat belas) unsur yang dapat diberlakukan untuk semua jenis pelayanan dan selanjutnya dijadikan instrumen penelitian.
Keempat belas unsur indeks kepuasan pelanggan pada PDAM di Wilayah Purwokerto yaitu:
a. Prosedur pelayanan, yaitu tahapan pelayanan yang diberikan kepada pelanggan dilihat dari kesederhanaan alur pelayanan PDAM DI Wilayah Purwokerto (Pusat).
b. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administrative yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan jenis pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
c. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya) PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
d. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku di PDAM.
e. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto.
f. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan atau menyelesaikan pelayanan kepada pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto.
g. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan yang dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto.
h. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan atau status pelanggan yang dilayani PDAM di Wilayah Purwokerto.
i. Kesopanan dan keramahan petugas pelayanan, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan secara sopan, ramah, saling menghargai dan menghormati.
j. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan pelanggan terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
k. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
l. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
m. Kenyamanan lingkungan pelayanan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapih dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
n. Keamanan Lingkungan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga pelanggan merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto (Pusat).
Tabel 7. Matriks Definisi Oprasional
Variabel Indikator Item Pertanyaan
Kepuasan Pelanggan a. Prosedur pelayanan
b. Persyaratan pelayanan
c. Kejelasan petugas pelayanan
d. Kedisiplinan petugas pelayanan
e. Tanggung jawab petugas pelayanan
f. Kemampuan petugas pelayanan
g. Kecepatan pelayanan
h. Keadilan mendapatkan pelayanan
i. Kesopanan dan keramahan petugas
j. Kewajaran biaya pelayanan
k. Kepastian biaya pelayanan
l. Kepastian jadwal pelayanan
m. Kenyamanan lingkungan pelayanan
n. Keamanan Lingkungan Pelayanan
1) Bagaimana pendapat Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto?
2) Bagaimana pendapat Saudara tentang kesamaan persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan yang ditentukan oleh PDAM di Wilayah Purwokerto?
3) Bagaimana pendapat Saudara tentang kejelasan dan kepastian pegawai dalam memberikan pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto?
4) Bagaimana pendapat Saudara tentang kkkedisiplinan pegawai PDAM di Wilayah Purwokerto?
5) Bagaimana pendapat Saudara tentang tanggung jawab pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto?
6) Bagaimana pendapat Saudara tentang kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto?
7) Bagaimana pendapat Saudara tentang kkecepatan pelayanan yang diberikan PDAM di Wilayah Purwokerto?
8) Bagaimana pendapat Saudara tentang keadilan untuk mendapatkan pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto?
9) Bagaimana pendapat Saudara tentang kesopanan dan keramahan pegawai PDAM dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan?
10) Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya (tarif) untuk mendapatkan pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto?
11) Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian antara biaya yang harus dibayar dengan biaya yang telah ditetapkan PDAM di Wilayah Purwokerto?
12) Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian antara biaya yang harus dibayar dengan pelayanan yang diberikan PDAM di Wilayah Purwokerto?
13) Bagaimana pendapat Saudara tentang ketepatan pelaksanaan pelayanan dengan jadwal waktu pelayanan yang telah ditetapkan PDAM di Wilayah Purwokerto?
14) Bagaimana pendapat Saudara tentang tanggapan petugas pelayanan terhadap pengaduan pelanggan PDAM di Wilayah Purwokerto?
15) Bagaimana pendapat Saudara tentang kenyamanan tempat pelayanan dilingkungan PDAM di Wilayah Purwokerto?
16) Bagaimana pendapat Saudara tentang kelengkapan sarana dan prasaranan yang menunjang pelayanan PDAM di Purwokerto?
17) Bagaimana pendapat Saudara tentang keamanan pelayanan yang diberikan oleh PDAM di Wilayah Purwokerto?
18) Bagaimana pendapat Saudara tentang keamanan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melayani pelanggan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan PDAM di Wilayah Purwokerto?
DAFTAR PUSTAKA
Denhardt, Denhardt. 2002. The New Public Service, Serving Not Steering. New York: M.E Sharpe, Inc.
Dwiyanto, Agus. 2005. Mengapa Pelayanan publik, Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Editor Agus Dwiyanto. Yogyakarta: Gajah Mada Univversity Press.
Kotler, Philip. 2000. Marketing Management: Analysis, Planning, Implementation and Control, Millenium Edition. New Jersey: Prentice Hall Inc.
Moenir, HAS. 2000. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Ratminto, Atik Septi Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustka Pelajar.
Simamora, Bilson. 2001. Remarketing for Bussiness Recovery: Sebuah Pendekatan Riset. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sitepu, Masliana Bangun. 2005. Mengatasi Berbagai Tantangan dalam Era Globalisasi melalui Peningkatan Perilaku Kewirausahaan. DAYA SAING BISNIS INDONESIA DALAM KONTEKS GLOBALISASI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol XIII, No.1, Januari. FISIP Universitas Indonesia.
Syafiie, Inu Kencana. 2003.Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI). Jakarta: Bumi Aksara.
Tangkilisn, Hessel Nogi S. 2005. Manjemen Publik. Jakarta: Grammedia Widiasarana.
Tjiptono, Fandy. 1997. Prinsip-Prinsip Total Quality Service. Yogyakarta: ANDI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sejak terjadi ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta, 17 Juli 2009, media mulai menyiarkan pemberitan mengenai teror ini. Hingga akhir pekan 08 Agustus 2009 lalu, beberapa stasiun televisi hampir setiap hari menyiarkan secara langsung drama penyergapan safe house selama hampir 20 jam yang menjadi tempat persembunyian orang-orang yang diduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah. Melihat hal ini, penulis memberikan apresiasi terhadap media dalam menyajikan informasi secara cepat kepada publik. Namun menurut penulis, pemberitaan ini hanya sekedar terpicu oleh pemikiran emosional semata untuk menghadirkan informasi yang cepat saja. Sebuah langkah strategis yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang seharusnya dirahasiakan demi keberhasilan operasi tersebut, justru dijadikan konsumsi publik dalam bentuk siaran langsung.
Peristiwa ini telah menggambarkan bahwa pemberitaan yang telah dikemas dengan penyajian tertentu dapat memberikan citra negatif terhadap objek pemberitaannnya. Akibat dari pemberitaan ini muncul stigmatisasi buruk terhadap dunia Islam, seolah-olah terorisme itu dekat dengan orang-orang Islam yang berusaha menjalankan ajarannya secara kaffah (menyeluruh). Setiap orang yang merasa beridentitas Islam, apalagi ketika berada di tengah lingkungan masyarakat yang mayoritas non-Muslim, secara langsung akan merasa ikut tertuduh dengan cara pemberitaan semacam itu. Kata-kata “Islamic Terrorist” seolah memberi stigma yang tertuju kepada setiap individu Muslim.
Pada akhir abad 20, proses stigmatisasi semacam ini semakin terasa. Berbagai peristiwa kekerasan politik yang mengkaitkan kata “Islamic” semakin sering terdengar. Sederet peristiwa seperti Revolusi Iran (yang disimbolkan dalam tokoh Imam Khomeini), Perang Teluk (Saddam Hussein), pengeboman pesawat terbang Panam (Khadafi), pergolakan di Chechnya, pengeboman World Trade Center, New York (Syaikh Omar Abdul Rahman), hingga kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, semuanya diberitakan dengan menyertakan kata-kata “Islamic Terrorist”, “Islamic Extremist” atau “Islamic Fundamentalist”. Islam digambarkan sebagai sumber teror dan ladang bagi munculnya gerakan-gerakan pembuat kerusuhan.
Padahal kalau kita lihat sejarah penyebar teror bukan hanya dari kalangan Islam saja, tetap juga berasal dari kalangan non-Muslim. Banyak contoh dapat disebutkan, seperti pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tentara Serbia (Kristen Orthodox) terhadap warga Muslim Bosnia, pengeboman yang dilakukan kelompok
Katolik “Irish Republican Army” (IRA) karena adanya rasa ketidakpuasan atas dominasi pemerintahan Protestan Inggris, gerakan sekte keagamaan (Kristen) yang dipimpin David Koresh, disebut sebagai “Davidian” atau “Cult” di Weco, Texas, dan juga pemberitaan gerakan rasis kelompok kulit putih (Kristen) “The Klu Klux Klan” yang telah berlangsung lama di Amerika. Walaupun secara umum aksi-aksi teror tersebut dilakukan oleh kalangan non-Muslim tetapi tetap saja kelompok-kelompok tersebut tidak bisa disebut sebagai “Catholic Terrorist” atau “Christian Terrorist”. Dari contoh-contoh ini, jelas media Barat memberlakukan standar ganda dalam meliput kasus-kasus kekerasan. Label-label “Christian Terrorist” atau “Catholic Extremist” dan sejenisnya hampir tidak pernah terdengar. Sebaliknya, kata “Islamic Terrorist” hampir tidak pernah luput disebut jika aksi kekerasan itu secara kebetulan dilakukan oleh kelompok-kelompok yang beragama Islam. Sikap ini jelas dapat menjadi indikasi bahwa pers Barat menyadari akan perlunya menghindari terjadinya stigmatisasi di kalangannya sendiri, dan sebaliknya secara sengaja menyebarkan stigma untuk masyarakat Islam secara umum.
Oleh karena itu, penulis ingin memberikan pandangan yang objektif terhadap aksi-aksi terorisme khususnya yang ada di Indonesia karena selama ini, pemberitaan tentang aksi-aksi terorisme dinilai tidak adil oleh sebagian kalangan dan malah cenderung menyakiti perasaan Umat Islam. Hal yang terpenting dalam melihat kasus ini adalah mencari akar masalah yang menjadi penyebab munculnya terorisme selama ini. Pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk mengusut sampai tuntas Tindak Pidana Terorisme dengan menghukum pelaku dan aktor intelektual dibalik teror tersebut. Dalam melakukan pengusutan tersebut diperlukan perangkat hukum di luar KUHP yang mengatur secara khusus tentang Tindak Pidana Terorisme, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas terstruktur dari Dosen Pengampu Mata Kuliah Pidana Khusus yang materinya menyangkut masalah terorisme. Makalah ini juga bertujuan sebagai sarana untuk belajar dalam menuangkan pemikiran penulis tentang Mata Kuliah Pidana Khusus yang diterima dengan ditunjang dari beberapa referensi-referensi yang mendukung permasalahan ini.
b. Tujuan
Dengan penulisan makalah ini, penulis mengharapkan agar makalah ini dapat dijadikan sebagai referensi dan tambahan wawasan atau pengetahuan bagi pembaca mengenai hal-hal yang berkenaan dengan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar tidak terjebak dalam perangkap stigmatisasi yang menyesatkan dan sebagai upaya meminimalkan aksi terorisme melalui pendekatan hukum dan sosial yang membawa pengaruh tehadap kondisi keamanan dalam dan luar negeri.
3. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka dapat diambil beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas, antara lain:
1. Apakah yang dimaksud dengan terorisme dan apa latar belakang terjadinya aksi terorisme tersebut?
2. Apakah pemberitaan kasus terorisme oleh media menimbulkan stigmatisasi negatif terhadap Ummat Islam?
3. Bagaimana cara untuk menanggulangi aksi terorisme tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Terorisme
Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli hukum pidana internasional, tidak mudah untuk membuat pengertian terorisme yang dapat diterima secara universal. Begitu juga dengan Prof. Brian Jenkins, Ph.d., menurutnya terorisme merupakan pandangan yang subjektif, karena tidak mudah untuk membuat sebuah definisi yang paten, maka definisi terorisme lebih banyak diambil dari subjektivitas orang yang mendefinisikannya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri pernah membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun, namun tidak membuahkan hasil definisi yang paten. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam memahami pengertian terorisme yang paling otentik adalah dengan mengambil definisi secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut.
Dalam tulisan ini, penulis mengambil beberapa definisi terorisme yang diungkapkan di dalam kamus, undang-undang, dan oleh para ahli.
Menurut Black’s Law Dictionary, ”Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a). mengintimidasi penduduk sipil. b). mempengaruhi kebijakan pemerintah. c). mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.”
Laqueur (1999), setelah mengkaji lebih dari seratus definisi terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari definisi-definisi tersebut, yaitu bahwa ciri utama dari terorisme adalah dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis dalam terorisme dangat bervariasi, karena selain bermotif politis, terorisme seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama .
Pakar Intelejen, AC. Manullang, juga mendefinisikan, “Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi, dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.”
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dapat dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bahasa Arab, terorisme dikenal dengan istilah Al Irhab, berasal dari kata Rohiba-Yarhabu-Rohbatan-wa Ruhban-wa Rohaban yang berarti Khoofa (takut). Sebelum memahami definisi Al Irhab secara mendalam, maka harus dibedakan definisi Al Irhab secara bahasa dan secara syari’at atau istilah. Al Irhab secara bahasa adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan kepanikan, ketakutan, membuat gelisah orang-orang yang aman, menyebabkan kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan, kehidupan dan interaksi.
Sedangkan Al Irhab secara syari’at atau istilah adalah segala sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanan, pertumpahan darah, kerusakan harta atau pelampauan batas dengan berbagai bentuknya. Kata irhab menurut tinjauan syari’at pada dasarnya bukanlah kata yang dibenci. Bahkan ini merupakan kata yang mendapat bagian makna tersendiri di dalam syari’at dan di dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah di dalam Al Qur’an Surat Al Anfal ayat 60:
• • •
Artinya:
60. “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Berdasarkan keterangan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Al Irhab dapat diperbolehkan dan dapat pula diharamkan. Al Irhab beraneka ragam hukumnya tergantung dari tujuannya, seperti keberadaan Ummat Islam untuk mempersiapkan diri, menambah kekuatan, latihan senjata (militer), membuat senjata dan menyiapkan kekuatan yang membuat irhab (takut) terhadap musuh sehingga tidak mengganggu agama, aqidah, dan individu-individu Ummat Islam. Maka hal tersebut termasuk ke dalam perkara yang diperbolehkan atau justru dituntut (diinginkan) keberadaannya pada kaum muslimin agar mereka dapat membela agamanya sendiri, sesuai dengan Hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam:
وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ
Artinya:
“Saya ditolong dengan Ar Ru’bi (timbulnya rasa takut/gentar pada musuh) selama perjalanan satu bulan”. (H.R. Bukhary-Muslim dari shahabat Jabir bin ‘Abdillah dengan sanad yang shohih).
Maksudnya adalah bahwa yang termasuk salah satu ciri khas Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya adalah ditimbulkannya rasa takut/gentar pada musuh-musuhnya ketika pasukan kaum muslimin masih berada dalam jarak perjalanan satu bulan dari mereka. Inilah Al Irhab yang diperbolehkan menurut Syari’at (hukum) Islam.
Sedangkan Al Irhab yang dilarang menurut Syari’at Islam adalah penyerangan terhadap orang-orang yang dalam keadaan aman atau tidak dalam keadaan peperangan dengan cara pembunuhan, perusakan harta benda, dan menimbulkan berbagai macam ketakutan, yang dilakukan terhadap orang kafir atau kaum muslimin. Hal ini berbeda apabila terjadi peperangan antara negara muslim dengan negara harby (negara kafir/negara musuh). Apabila negara muslim memerangi negara kafir serta tidak ada di antara keduanya mu’ahad atau hilif (perjanjian) dan keduanya saling menyerang secara tiba-tiba, maka dalam keadaan ini diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk melakukan penyerangan agar dapat mengalahkan musuh, menahan kezholiman musuh, dan menjaga kehormatan agamanya.
2. Latar belakang terjadinya Terorisme
Dalam buku yang berjudul The Clash of Civilization yang ditulis oleh Samuel Huntington, dikatakan bahwa musuh yang akan dihadapi oleh Barat setelah tumbangnya kekuatan komunisme adalah ideologi Islam. Sebelum Samuel Huntington mengungkapkan teori tentang “benturan peradaban” tersebut, sesungguhnya awal mula benturan peradaban telah terjadi pada abad 20, yaitu pada peristiwa runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani di Turki, tepatnya pada tanggal 24 Mei 1924. Sejak peristiwa itu sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah digantikan dengan sistem pemerintahan sekuler yang dilakukan oleh seorang keturunan Yahudi bernama Mustafa Kamal At Tatturk yang mendapat julukan “Bapak Turki”.
Peristiwa ini dinilai menyakitkan oleh sebagian Umat Islam karena dianggap sebagai kemunduran Islam sepanjang sejarah. Sejak saat itu terjadi konflik antara kaum Fundamentalis Islam yang ingin menjalankan ajarannya secara kaffah (menyeluruh) dengan kaum sekuler, Yahudi, dan Nasrani. Kaum fundamentalis merasa bahwa mereka berperang melawan kekuatan-kekuatan yang mengancam nilai-nilai yang sangat suci dari ajaran agamanya.
Sebagaimana diketahui, kaum fundamentalis Islam sangat berkarakter anti Amerika Serikat, anti Israel, anti demokrasi, anti kapitalis, dan militer global. Motifnya, sejauh yang dapat dianalisa dari karakter politik luar negeri AS selama ini, adalah kebencian terhadap sikap AS yang sekular, anti Islam, yang terlalu posesif dan overprotective terhadap Israel. Selain itu, banyak faktor-faktor atau variabel yang menyebabkan munculnya terorisme terutama difokuskan pada perubahan lingkungan strategi internasional dan kebijakan-kebijakan dari negara-negara maju yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) yang mempunyai dampak internasional, antara lain:
a. Bidang politik
Dalam tata hubungan internasional berbagai aturan berbangsa dan bernegara banyak bersumber dari ideologi kapitalisme dibuat dan diinternasionalisasikan maka lahirlah, antara lain: Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Right) tahun 1948. Deklarasi ini mencantumkan penjaminan atas kebebasan manusia terutama kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan perilaku. Internasionalisasi ini dibutuhkan AS agar setiap tindakannya di dunia internasional menjadi legal atau sah meskipun sebenarnya sekadar untuk kepentingan nasional (national interest) AS semata. Dalam pelaksanaannya dipandang tidak adil untuk beberapa negara misalnya pembantaian Israel terhadap rakyat Palestina yang jelas-jelas melanggar HAM, tetapi AS dan PBB tidak berusaha menyelesaikan dengan adil, hal ini menimbulkan ketidakpuasan beberapa negara Islam khususnya Palestina, Irak, Iran dan Suriah, hal ini menimbulkan rasa dendam dan pembalasan dendam dengan membentuk terorisme.
Selain hal itu, setelah runtuhnya Blok Komunis, tatanan dunia internasional menjadi unipolar/multipolar. Kekuatan dunia didominasi hanya oleh satu kubu saja, yaitu Blok Kapitalis yang dipimpin oleh AS. Pada awalnya, banyak pihak berharap setelah berakhirnya Perang Dingin ini membuat dunia semakin damai. Namun, sebaliknya AS dengan dominasi tunggalnya, justru menyebarkan kerusakan dan kehancuran di seluruh dunia, AS kemudian merancang apa disebut dengan The New Order (Tatanan Dunia Baru) yang dipimpin oleh AS. Tatanan Dunia Baru itu hanya merupakan keinginan AS untuk menjadikan seluruh dunia tunduk kepada AS dan mengikuti kehendaknya. Tujuan dasar dari strategi AS pada era baru adalah untuk mencegah munculnya kekuatan tandingan yang baru, baik dalam level global maupun wilayah regional strategis yang penting. Tujuan lainnya AS adalah menyisakan kekuatan luar yang dominan dan mengamankan akses AS dan negara-negara Barat terhadap minyak di daerah tersebut. Keserakahan dan ketidakadilan ini menimbulkan perlawanan-perlawanan dalam bentuk terorisme bagi sekelompok orang militan/separatisme dan atau bagi Negara-negara yang dirugikan.
b. Bidang ekonomi
Internasionalisasi kepentingan AS dilakukan dengan membuat suatu tatanan ekonomi internasional dengan sperangkat organisasinya seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO. Langkah paling penting yang dilakukan AS adalah mengubah sistem mata uang dunia dengan menjadikan dollar sebagai standar untuk menilai mata uang yang berbeda-beda. Sedangkan untuk negara-negara Eropa dengan mata uang Euronya. Hal ini berarti mengontrol perekonomian negara lain dan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi khususnya pada negara-negara sedang berkembang. Kondisi demikian mendorong timbulnya terorisme yang mengkhususkan diri pada bidang ekonomi.
Beberapa program yang sering disyaratkan IMF, antara lain, adalah suku bunga tinggi yang mengakibatkan mandeknya roda perekonomian dan industri negara pengutang/peminjam. IMF juga memaksa negara pengutang untuk mengurangi belanja negara dengan meningkatkan pajak dan tarif jasa serta menghentikan subsidi untuk barang-barang konsumtif. Implikasinya, beban masyarakat semakin berat disebabkan naiknya biaya bagi sektor jasa seperti telekomunikasi, transportasi, listrik, air, pendidikan, dan kesehatan. IMF juga mensyaratkan perdagangan bebas dan kebebasan berinvestasi. Tujuan utama dari liberalisasi perdagangan ini adalah untuk membuka pasar seluruh negara-negara di dunia bagi produk unggulan dan investasi negara-negara kapitalis atau negara-negara maju. Dengan demikian, negara-negara berkembang akan selalu berada dibawah hegemoni AS dan negara-negara maju lainnya. Ketidakadilan ini
menimbulkan perlawanan-perlawanan bagi negara-negara berkembang dan sekelompok
militan/separatisme dengan membentuk terorisme.
c. Bidang pemahaman agama
Aksi terorisme yang pada dasarnya ditentang oleh syari’at Islam ini justru dianggap oleh pelaku aksi terorisme sebagai bagian dari jihad di jalan Alloh, sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid. Hal ini muncul akibat kesalahan pemahaman beberapa orang dalam memahami ajaran jihad. Para pelaku teroris mempunyai anggapan bahwa semua aksi pembunuhan terhadap orang kafir termasuk jihad meskipun dalam zona damai dan tidak sedang perang adalah diperbolehkan secara syari’at. Padahal dalam pandangan fiqih Islam, kafir yang boleh dibunuh hanyalah kafir yang sedang terjun di medan perang, sehingga tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang haramnya melenyapkan nyawa orang yang terlindungi baik nyawa muslim maupun non muslim kecuali ada alasan untuk membunuhnya seperti qishaash, rajam atau peperangan, sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 32:
•• •• •
Artinya:
32. “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya . dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Selain itu, aksi terorisme yang terjadi juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap hakikat keindahan Islam yang diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh semesta alam, yang tidak mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Qahshash ayat 77:
•
Artinya:
77. “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Tujuan dari Syari’at Islam adalah untuk melindungi manusia dari bahaya kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia, sehingga Syari’at Islam melarang seseorang untuk merusak lima tatanan kehidupan, yaitu agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal. Oleh karena itu, seseorang yang menodai salah satu di antara lima perkara tersebut telah dianggap merusak tatanan kehidupan dan menodai inti ajaran Islam.
3. Pemberitaan media terhadap kasus Terorisme
Ledakan bom yang kembali mengguncang hotel JW Mariott dan Ritzl Carlton telah membuat pemberitaan tentang terorisme oleh media menjadi meningkat, hampir setiap hari pemberitaan mengenai detik-detik pemboman hingga pemberitaan tentang profil Jamaah Islamiyah yang dikaitkan dengan aksi teror tersebut selalu mendominasi pemberitaan. Polri lalu melalukan jumpa pers perihal tentang pemboman yang terjadi di kawasan Kuningan tersebut, melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna, polisi mengatakan bahwa aksi teror tersebut termasuk bom bunuh diri dan pelaku dari aksi teror tersebut berinisial N (Nur Sahid alias Nur Hasbi). Segala cara dilakukan untuk mendukung teori polisi bahwa pelakunya adalah pria berinisial N. Namun, setelah dilakukan tes DNA oleh polisi kepada keluarga Nur Hasbi, hasilnya adalah DNA pelaku bom bunuh diri tersebut dtidak identik dengan DNA keluarga Nur Hasbi. Setelah tes DNA tidak terbukti maka akhirnya polisi menangkap perempuan bernama Arina yang diduga istri Noordin Moh Top, karena menurut versi polisi suaminya mirip buron kakap tersebut. Polisi lalu meneliti jaringan teroris dengan meminta bantuan pendapat dari asing, salah satunya adalah Sidney Jones. Menurutnya aktor intelektual dibalik aksi teror yang terjadi di kawasan Kuningan tersebut adalah Jamaah Islamiyah.
Label teror kembali diarahkan kepada Islam, labelisasi yang didukung oleh kampanye secara besar-besaran dan sistematis oleh propaganda Yahudi telah berhasil dilakukan. Sejauh ini politik labelisasi atau pencitraan, baik lewat film maupun tulisan-tulisan merupakan senjata ampuh yang digunakan Amerika Serikat dan Barat pada umumnya untuk menekan banyak negara yang tidak sejalan dengan kepentingan politik negara adi daya tersebut. Melalui propaganda tersebut besar kemungkinan sesuatu yang semula hanya dugaan atau prasangka dapat berubah menjadi fakta dan realitas yang pada akhirnya menjadi sebuah hukuman atau sanksi atas nama kemanusiaan. Apabila hukuman itu tidak cukup maka akan ada sanksi tambahan yaitu stigma negatif sebagai negara teroris atau pendukung teroris itu sendiri.
Pada saat ini di Indonesia julukan yang paling banyak disebut media adalah “preman berjubah”, “laskar berjenggot”, “teroris”, “mujahid”, “syuhada”, dan sejenisnya. Seorang objek pemberitaan yang sama bisa mendapat dua julukan yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Media massa memang tidak akan pernah bisa menyampaikan kebenaran seutuhnya, tetapi yang dapat dilakukan media massa secara maksimal adalah berusaha keras mencapai kebenaran itu.
Dalam kasus bom Kuningan tersebut telah jelas terlihat adanya indikasi yang cukup kuat bahwa stigmatisasi negatif ini merupakan bagian dari rasa permusuhan oleh Barat yang diarahkan kepada Islam atau negara berpenduduk mayoritas Islam. Fakta ini menurut Samuel Hutington adalah bagian dari sebuah konflik peradaban. Sebagai buktinya negara barat melalui jaringan medianya secara sistematis dan terencana memposisikan setiap gerakan Ummat Islam, pencitraan media tentang Jamaah Islamiyah, bertentangan dengan secara nilai-nilai kemanusiaan yang sedang dijunjung tinggi oleh Amerika Serikat.
Dalam permasalahan ini, pers mempunyai tanggung jawab sosial dan moral untuk menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas. Pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan murni sebagai pendapat. Dalam masyarakat sederhana, misalnya, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan Pers dengan informasi dari sumber-sumber lain. Sementara dalam masyarakat modern, isi media merupakan sumber informasi dominan, sehingga Pers lebih dituntut untuk menyajikan berita yang benar.
Pers juga harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik sehingga pers tak hanya berfungsi sebagai sumber informasi melainkan juga forum penyelesaian masalah. Setiap masalah yang menjadi urusan publik dan berhubungan dengan publik diberitakan oleh pers, untuk kemudian dibahas bersama dan dicarikan penyelesaiannya. Jadi, Pers dirasakan menjadi milik publik. dan publik ikut merasakan manfaat dengan kehadiran Pers.
Pers harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat. Syarat ini menuntut Pers untuk memahami karakteristik dan juga kondisi semua kelompok di masyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat terkait dengan isi berita yang disajikan. Oleh karena itu, Pers dituntut untuk mampu menafsirkan karakter suatu masyarakat dan mencoba memahaminya, seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka mereka. Dengan demikian, kelompok yang lain dapat mengetahui gambaran tentang kelompok lain, dan lalu mencoba memahaminya.
4. Cara penyelesaian masalah Terorisme
Banyak cara untuk menanggulangi masalah Terorisme, salah satunya adalah dengan pendekatan hukum (legal formal) dan pendekatan sosial (sosio kultural). Pada saat ini pemerintah melalui kebijakannya dinilai terlalu bertumpu kepada pendekatan legal formal yang bersifat represif, hal ini perlu ditinjau ulang karena bukan saja tidak mampu mengatasi masalah terorisme tetapi justru dapat meningkatkan tindakan kekerasan semacam itu di masa depan . Hal ini terbukti dengan makin banyaknya bermunculan aksi-aksi teror pada tahun 2004 sampai sekarang ini. Ada beberapa penyebab penyelesaian berbasis legal formal ini kurang mampu menyelesaikan masalah terorisme, yaitu :
a. Logika dibelakang pendekatan melalui pendekatan melalui mekanisme hukum itu berlawanan dengan logika yang dianut para teroris itu sendiri. Sanksi pidana pada dasarnya untuk mencegah agar sesorang tidak melakukan tindakan tersebut dan atau menghukum merek yang melakukan tindakan yang dilarang dengan harapan pelaku dan orang lain tidak melakukan hal yang sama kelak dengan cara menerapkan sanksi fisik bagi para pelanggar, mulai yang teringan sampai dengan yang terberat seperti hukuman mati. Tetapi, logika itu berlawanan dengan logika para pelaku teroris yang bertindak melampaui rasa takut untuk melakukannya bahkan mereka rela mati untuk mewujudkan tujuan mereka .
b. Cara memerangi terorisme yang bersifat legal formal dan represif seperti ini dapat menimbulkan efek balik yang berlawanan dengan tujuan semula untuk memerangi terorisme. Tindakan semacam itu tidak mustahil justru dapat memicu perlawanan dan radikalisme baru yang lebih hebat, bukan hanya dari kelompok masyarakat yang dituding sebagai pelaku terorisme tetapi menimbulkan reaksi negatif dari kelompok-kelompok lainnya. Apalagi tiap penerapan cara penanganan semacam itu seringkali bukannya mengobati dan menyembuhkan luka dan rasa frustasi suatu kelompok dalam masyarakat tetapi cenderung berakibat pada kian mendiskreditkan dan memojokkan mereka. Kelompok masyarakat lain akan memberikan stigma negatif kepada kelompok masyarakat tersebut sehingga kelompok yang menerima stigma tersebut akan berdampak melakukan perlawanan kepada pemerintah dan kelompok lainnya.
c. Penerapan UU yag represif seperti UU anti terorisme dan Internal Security Act dapat membawa implikasi negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya kehidupan masyarakat demokrasi. Jika ISA diberlakukan wewenang aparat negara akan lebih besar sehingga terbuka peluang untuk disalahgunakan . Ada kemungkinan orang yang dicurigai sebagai teroris dapat diperiksa dan ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah dan benar. Tiap-tiap lawan politik yang berseberangan misalnya dapat dikenakan dengan pasal-pasal ini sehingga memunculkan state terorism yang tentunya akan menimbulkan masalah panjang yang tidak berkesudahan.
Keberhasilan membuat perangkat hukum yang baik belum tentu memberikan dampak positif dalam mewujudkan maksud dan tujuan hukum. Sebagus apappun produk hukum formal yang ada tidak akan ada artinya tanpa disertai penerapan yang baik. Ironisnya, Indonesia dipandang sebagai negara yang pandai membuat perangkat hukum namun masih lemah penerapannya. Hal ini jika dibiarkan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan alternatif pendekatan dalam menyelesaikan masalah terorisme di tanah air diluar pendekatan legal formal / represif.
Selain pendekatan legal formal tersebut, ada pendekatan Sosial yang dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian. Dalam jangka panjang memerangi terorisme tidaklah cukup dan tidak akan pernah berhasil hanya dengan menindak pelaku teror dan peledakan bom dengan kekerasan. Kita melihat cara Amerika Serikat dan sekutunya dalam menjalankan kampanye ”Perang Terhadap Terorisme” justru telah menimbulkan masalah tersendiri yang telah memakan korban warga negara mereka itu sendiri dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menindak para pelaku teror . Para pelaku teror tersebut akan terus meningkatkan perlawanannya seiring semakin hebatnya USA dan sekutunya untuk memerangi pelaku teroris. Fakta telah menunjukkan bahwa membunuh pelaku teror, mengisolasinya dan memenjarakan para pemimpin organisasi teroris tidak mampu menghentikan tindakan terorisme dalam waktu lama.
Sementara itu di Indonesia munculnya tindakan terorisme menandakan adanya yang salah dalam sistem sosial, politik, dan ekonomi. Para pelaku teroris menjadi sedemikian radikal disebabkan mereka merasa termarginalisasi dan terasing dari kehidupan sosial, politik dan ekonomi masyarakat . Keterasingan tersebut pada umumya bersifat struktural yang termanifestasi dalam kebijakan pemerintah yang kurang akomodatif atau merugikan dalam waktu panjang. Hal ini akan mengakibatkan perasaaan tidak puas dan benci pada pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu seperti orang kaya, penguasa dan orang asing yang dianggap telah melangkahi kepentingan mereka. Namun upaya untuk mengatasi rasa keterasingan tersebut secara normal mengalami hambatan karena tidak ada ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dan menyalurkan harapan serta kepentingan mereka sehingga timbulah aksi radikal seperti terorisme.
Sangatlah penting untuk menerapkan cara-cara lain yang lebih persuasif dan akomodatif terhadap kepentingan terhadap kelompok yang berpotensi melakukan tindakan terorisme . Misalnya dengan menerapkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap kepentingan berbagai kelompok yang merasa termarginalisasi atau dirugikan dengan berbagai kebijakan yang telah diterapkan selama ini. Termasuk kemungkinan penerapan tindakan yang bersifat dan mengandung unsur konsesi dan rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat serta unsur-unsur dalam masyarakat itu sendiri. Sehingga memperkecil pilihan penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
Selain itu pula dalam rangka mengeliminir perekrutan pelaku terorisme pemerintah dapat bekerjasma dengan para tokoh setiap agama yang ada di Indoensia untuk melepaskan label atau stigma dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya yang dicurigai sebagai pelaku terorisme. Sehingga perlunya lebih merekatkan kerjasama di dalam kelompok masyarakat Indonesia dan menjalin komunikasi untuk menyamakan persamaan pandangan dari dalam seluruh kelompok masyarakat bahwa terorisme bukanlah nilai / ajaran suatu kelompok tertentu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan penjelasan penulis pada bab sebelumnya, dapat terlihat bahwa definsi Terorisme sangatlah subjektif, dalam artian tidak ada definisi yang paten tentang hal tersebut. Terorisme timbul dengan dilatar belakangi berbagai sebab dan motif. Namun harus kita sadari bahwa terorisme bukan merupakan ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama. Terorisme merupakan strategi, instrumen dan atau alat mencapai tujuan.
Pemberitaan tragedi Bom Kuningan tersebut telah memberikan sterotype bagi Umat Islam. Hal ini merupakan bagian dari rasa permusuhan oleh Barat yang diarahkan kepada Islam. Dalam permasalahan ini, pers mempunyai tanggung jawab sosial dan moral untuk menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas. Pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan murni sebagai pendapat. Dalam masyarakat sederhana, misalnya, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan Pers dengan informasi dari sumber-sumber lain. Sementara dalam masyarakat modern, isi media merupakan sumber informasi dominan, sehingga Pers lebih dituntut untuk menyajikan berita yang benar. Oleh karena itu, sebaiknya konsumen media berhati-hati dalam melihat berita agar tidak dikelirukan oleh media. Semakin banyak label dan stereotype digunakan oleh media, semakin hati-hati publik mengonsumsinya. Bisa jadi media menjadi alat penghasut atau propaganda kelompok tertentu. Hal yang dapat kita lakukan adalah memberdayakan diri, memilih berita dengan bijaksana. Jangan mengonsumsi media yang terlalu banyak memberi label pada objek beritanya.
Penerapan UU anti terorisme di dalam No 15 Tahun 2003 sangat berpotensi mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi para tersangka terorisme dan tidak
memberikan efektivitas untuk mengurangi orang untuk bertindak sebagai teroris. Wewenang yang terlalu luas bagi aparat untuk memberantas terorisme tanpa disertai tanggungjawab dalam pelaksanaannya akan mengakibatkan suatu terorisme baru yang dilakukan terhadap negara terhadap warga negaranya atau State Terorism. Untuk itu pemerintah perlu memikirkan pendekatan yang tidak hanya bersifat legalis represif terhadap terorisme, salah satunya antara lain memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri.
by okta tea atuh