Pendahuluan
Hukum Perdata Internasional adalah salah satu cabang dari Hukun Antar Tata Hukum (HATAH). Pada dasarnya merupakan perangkat di dalam sistem hukum nasional yang mengatur hubungan-hubungan peristiwa-peistiwa hokum yang menunjukan kaitan dengan lebih dari satu sistem hukum nasional. Dari batasan yang sederhana itu saja orang sudah dapat merasakan bahawa HPI semakin dibuthkan peran dan fungsinya, terutama di dalam era semakin kompleknya dan beragamnya pola-pola hubungan hukum dalam pergaulan masyarakat internasional.
Kecenderungan globalisasi dalam kehidupan ekonomi dan social menjelang akhir abad ke-20 ini tentunya akan membawa pengaruh pola terhadap asas-asas dan kaidah-kaidah HPI yang sudah ada dewasa ini. Kompas edisi Senin, 10 Desember 2007 memuat masalah HPI yang mana ada perempuan asal Indonesia yang telah tinggal di Taiwan kurang lebih 20 tahun. WNI tersebut masuk sebagai immigrant bride (Pengantin Imigran), dan menikah dengan pria warga Tailan dan memiliki anak. Ketika suami masih hidup, satatus tersebut tidak menjadi masalah. Dia bisa mendapatkan izin tinggal di Taiwan karena menjadi istri warga Taiwan.
Keadaan berubah setelah suaminya meninggal dunia. Istri tersebut harus mencari sumber penghidupan sendiri guna membiayai dirinya dan anak semata wayangnya. Hal ini tidak mudah karena dia masuk ke Taiwan sebagai istri, bukan sebagai butuh migran Indonesia (BMI) atau biasa kita sebut dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) sehingga tidak memiliki visa kerja. Upaya mengurus visa kerja juga tidak mudah karena harus melalui rekomendasi agen penempatan tenaga kerja. Masalah semakin pelik ketika masa berlaku paspor habis. Usaha mengurus pembaharuan paspor mengalami kendala karena perwakilan Indonesia di Taiwan sudah menyatakan tidak bisa memproses pembaharuan.
Masalah yang dihadapi WNI tersebut juga menimpa anak mereka. Anaknya juga menghadapi ancaman keimigrasian yang sama. Dia harus membuktikan tes DNA untuk membuktikan putrinya adalah hasil perkawinannya dengan warga Taiwan. Bila tes DNA berhasil, maka putrinya berkesempatan memperoleh kewarganegaraan Taiwan. Tatapi bila usaha si ibu memperjelas status kewarganegaraan tidak berhasil dan dia dideportasi, maka besar kemungkinan ibu dan anak itu akan terpisah.
Awalnya fenomena pengantin migran disebabkan adanya kendala dari pria Taiwan, khususnya dari kalangan pekerja rendahan yang sulit mendapat pasangan hidup. Tinginya biaya hidup dan rendahnya pendapatan mendorong mereka mencari pasangan hidup dari negara-negara lain.
Permasalahan
Dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah kasus pengantin migran merupakan masalah HPI?
2. Bagaimana kedudukan perkawinan antara WNI dengan WNA serta anaknya?
ANALISIS
Banyak peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik dibidang hukum perdata, pidana maupun bidang-bidang hukum lainnya. Istilah HPI yang digunakan di Indonesia ini merupakan terjemahan dari istilah :
1. Private Internasional Law;
2. International Private Law;
3. Internationales Privaat Recht;
4. International Privaatrecht;
5. International Burgelijk Recht;
6. Droit International Prive;
7. Diritto Internazionale Private;
Pengertian HPI tidak bisa melepaskan diri dari istilah hukum internasional (publik), karena keduanya sama-sama menyebut internasional. HPI menurut pohon ilmunya adalah privat, hukum internasional adalah publik. Menurut M. Kusumaatmadja, HPI adalah keseluruhan haidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Dengan kata lain HPI adalah hukum yang mengatur hubungan perdata antra pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
Prof RH. Graverson menyatakan bahwa HPI adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang didalamnya mengadung fakta relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorialitas/personalitas, dan karena itu, dalat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum itu sendiri. HPI selalu mengandung unsur nasional dan unsur transnasional.
Kewenangan HPI adalah ketika ada dua sistem hukum yang saling berenturan dan hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing. Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing. Dan bilamana atau sejauh mana suatu pengdilan harus memperhatikan dan mengakui keputusan-keputusan hakim asing dan atau mengakui hak-hak atau kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum atau putusan asing.
Masalah ini berkaitan erat dengan persoalan apakah suatu forum asing memiliki kewenangan yurisdiksional dalam memutuskan suatu perkara. Masalah pokok yang dijawab HPI banyak berkaitan dengan dasar-dasar bagi pengadilan untuk mengakui atau menolak hukum asing atau hak-hak asing di dalam yurisdiksinya.
Kasus diatas merupakan masalah HPI karena adanya unsur asing di dalamnya. Kasus tersebut kan diselesaikan dengan melihat dari Titik Pertalian Primer yaitu kewarganegaraan perempuan tersebut adalah warga negara indonesia, dari domisi perempuan tersebut tinggal. Jika dilihat dari Titik Pertalian Sekunder yaitu hukum mana yang harus diberlakukan (choise of law) atau hukum nana yang harus dipergunakan.
Titik Pertalian Sekunder ini memberi bantuan kepada pelaksana hukum untuk menentukan hukum mana yang harus diberlakukan yaitu dari kewarganegaraan. Kewarganegaraan perempuan tersebut adalah warga negara Indonesia yang perempuan tersebut tunduk terhadap hukum nasional Indonesia. Maka jika terjadi pernikahan maka perempuan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum nasional Indonesia serta hukum nasional negara lain.
Jika dilihat dari masalah ini kedudukan perkawinan antara perempuan WNI dengan pria warga Taiwan adalah sah. Karena kedudukan perkawinan itu telas sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Namun hal inikan menjadi masalah ketika terjadi perceraian maka akan ditentukan sesuai dengan pihak penggugat. Perkawinan tersebut secara hukum nasional Indonesia dapat dibenarkan dan mendapat perlindungan hukum.
Kedudukan anak dari hasil perkawinan tersebut menimbulkan masalah ketika suami tersebut meninggal. Sebelum menentukan apakah anak tersebut sah atau tidak maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : pertama perlu dibedakan antara hubungan yang sah dan dan tidak sah. Sah diartikan hubungan yang timbul karena anak itu dilahirkan dari hubungan perkawinan yang sah. Tidak sah diartikan hubungan yang timbul karena anak itu dilahirkan dari hubungan perkawinan yang tidak sah.
Persoalan anak dan orang tua ini misalnya menimbulkan persoalan mengenai titik pertalian yang harus diberlakukan untuk menentukan hubungan ini, misalnya hukum manakah yang harus dipergunakan, dari sang ayah, sang ibu, atau sang anak dalam suatu peristiwa tertentu yang berkenaan dengan hubungan familie atau berkenaan dengan tuntutan nafkah yang disandarkan atas adanya hubungan kekeluargaan, atau dalam hal perlu ditentukan status personal anak, apabila ketiga pihak terdapat perbedaan hukum personal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar