SOSIOLOGI HUKUM SEKULER

on Jumat, 28 November 2008

SOSIOLOGI HUKUM SEKULER

Dalam aspek-aspek hukum proses sekularisasi berakar dalam lingkup kebiasaan,yurisprudensi ,konstitusional, mitos sekularisasi telah berkembang dengan kuat atas basis-basis studi yang berupa suatu alternative penyelesaian masalah pada setiap aktivitas manusia sebagai zoon politicon atau berbagai tingkah laku manusia dalam lingkup sosialnya. Selain itu yang mempengaruhi hukum adalah faktor seperti ukuran dan laju pertumbuhan,religi yang kemyudian membentuk sekte-sekte agama yang kemudian menjadi sekte sosial yang kemudian menjadi lembag atau organisasi sosial yang menciptakian suatu peraturan yang bersumber dari social atau ide-ide yang kemudian berubah menjadi aktivitas lalu menciptakan suatu hasil yangf disebut sebagai peraturan sosial atau hukum. Tapi yang perlu di ingat adalah suatu jiwa kepemimpinan dalam suatu masyarakat atau adanya kepala asuku,raja atau suatu hal yang perlu diagungkan dibawah derajat tuhan atau sebagi utusan tuhan atau dewa yantg perlu untuk dijadikan sebagi keteladanan layaknya orang muslim terhadap nabi Muhammad, orangf nasrani terhadap yesus, orangf budha terhadap sidahrta Gautama atau dalam budaya animism dan dinamisme yang masih mengkultuskan suatu yang agung untuk di taati.
Maka konklusi nya adalah
KULTUS SEKTE AGAMA ATAU SOSIAL ORGANISASI ATAU LEMBAGA


HUKUM SEKULER
Jadi suatu hukum ada karena adanya suatu sifat social atau suatu dunia religi yang kemudian dibentuk untuk terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman dan tertib yang tentunya ada pemisahan antara norma religi dan norma social yang saling berhubungan tapi tidak dapat disatukan dalam aplikasinya dalam masyarakat.misal nya kasus pelaku bombali dia memang suatu tokoh yang braveheart dengan berjuang dijalan Allah de ngan me negakkan hukum tuhan atau norma religi tapi terkadang bahkan sering berbenturan dengan norma social sehingga terjadi perb enturan kepentingan. Taken from oxt imagine to change my world

DASAR DASAR NGATUR DUIT

DASAR DASAR NGATUR DUIT

Salah sa hiji anu penting nyaeta kamampuan ngalola arus duit nu sae. Loba jelma anu gagal hirup kusabab teu bisa atawa teu mampu ngatur duit jadi kudu dipelajari kumaha cara ngalola arus duit nu sae ameh ngacip[takeun duit nu positip ka para mahasiswa.
Dina kahirupan nu normal pastina aya pamasukan jeung pangaluaran . lamun pamasukan mah ameh namnbah beunghar tapi lamun pangaluaran mah jadi ngabeakeun duit yewuh jenis pangaluaran duit aya 2 nyaeta:
1.Pangaluaran jang asset atawa keur tabungan nu ngadatangkeun duit tiis.
2. Pangaluaran jang kabutuhan atawa kahirupan biasa nah eta matak ngabeakeun duit teu pararuguh.
MUN MARANEH HAYANG TERANG KONCI NA DI BERE KU SAYA YEUH AYA DI HANDAP:
Urang kudu bisa nentukeun jadi jelma tipe pagawe atawa swasta ameh maneh bias nyaho visi kahareupna lamun nu tina basic pagawa jeung swasta tapi tipe duanana oge bisa ngakibatkeun loba duit jadi urang bias nyaho arus duit nu hasilna tina gawe atawa atawa tina usaha? Duit nu tina gawe nyaeta ngan gaji tapi gaji dibayarkeun jang mayar utang atawa jang dahar jeung gaya hirup jadi urang mun haying duit lewih loba kudu ngagadeikeun waktu jang duit. mun duit nu tina usaha ge sarua kawas hasil tina pagawe nyaeta gaji tapi nu ngabedakeun swasta mah teu tentu arus duitna atawa teu kadikte bias sabab factor luar jewung jero selain eta usaha mah boga asset jang hirup kahareupna ples ngatur waktu hungkul mun pagawe di atur ku waktu.
Selaen faKtor nu diluhur nyaeta faktor religi berpengaruh ka kahirupa n urang nu keur dijalankeun
INTINA MAH URANG KUDU BISA NGAPRIORITASKEUN PAMASUKAN ATAWA PANGALUARAN BAIK TIPE PAGAWE ATAWA SWASTA YEH KONCI UTAMA NA
SEDEKAH ATAWA BERAMAL
GAYA HIRUP
JANG MAYAR HUTANGF
SIMPANAN ATAWA TABUNGAN
BISNIS ATAWA BOGA ASET JANG KA HAREUPNA
INVESTASI

VIKTIMOLOGI VS KRIMINOLOGI

VIKTIMOLOGI VS KRIMINOLOGI

Sebagaimana layaknya pengertian viktimologi adalah ilmu pengetahuan tentang korban . pengertian tersebut sudah tampak teremasuk suatu disiplin ilmu pengetahuan atau ada yang beranggapan bahwa viktimologi hanya cabang dari kriminologi. Orang yang pertamakali memakai istilah ini adalah orang Israel Beniamin Mendelsohn beliau juga dianggap sebagi founding father viktimologi. Kedudukan viktimilogi maka jelas menjadi ilmu yang mandiri baik dalam arti sempit, luas atau baru. Tujuan viktimologi yaitu”
1.To analize the manifold aspect of the victim;s problem
2.To explain the causes for victimization
3.To develop a system of measure for reducing human suffering
Dari semua tujuan viktimologi terletak pada tujuan ke 3 jadi pada dasarnya viktimologi untuk mengurangi penderitaan yang ada dalam masyarakat serta menjamin kehidupa nnya.

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan istilah ini digunakan pertamakali oleh antropolog prancis Topinard yang istilah sebelumnya antropologi criminal dalam perkemba ngannya ada kriminologi klasik,positip dan kritis yang tentunya berbeda pandangan satusama lain sesuai paradigmanya tujuan da n keduduklan nya jelas mempelajari kejahata n dari berbagai aspek tapi terkadang pihak korban tidak dipandang atau tidak di prioritaska n jadi hanya dipandang sebelah mata selain itu juga cendrung memihak Negara atau penguasa.
Kesimpulannya antara viktimologi vs kriminologi layakinya seperti Daud vs Goliath yang dimana daud hanya berbadan kecil dan memiliki keberania n dalam memperjuangkan haknya sedangkan goliath yang besar memiliki klekuasaan untuk berkehendak semaunya sesuai penguasa yuang berkuasa.

ISU-ISU HI PASCA PERANG DINGIN

on Jumat, 21 November 2008

ARTIKEL HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
MENGENAI ISU-ISU HI PASCA PERANG DINGIN

BAB I
PENDAHULUAN


Perang dingin (Cold War) ditandai dengan pembagian blok yang kentara antara Blok Timur pimpinan Uni Soviet yang berhaluan Komunis dengan Blok Barat pimpinan Amerika Serikat yang menganut kapitalisme. Hubungan internasional pada kurun waktu sejak berakhirnya Perang Dunia II tak lepas dari kerangka Perang Dingin.

Dominasi Uni Soviet dan Amerika Serikat terhadap para sekutunya menyebabkan hubungan internasional sangat dipengaruhi kepentingan kedua negara adidaya. Tidak mengherankan muncullah blok-blok aliansi yang lebih didasarkan pada persamaan ideologis. Hampir semua langkah diplomatik dipengaruhi oleh tema-tema ideologis yang kemudian dilengkapi dengan perangkat militer. Pertentangan sistem hidup komunis dan liberal ini sedemikian intensifnya sehingga pada akhirnya perlombaan senjata tak dapat dihindarkan lagi karena dengan jalan menumpuk kekuatan nuklir itulah jalan terakhir menyelamatkan ideologisnya.

Menurut Juwono Sudarsono(1996), secara resmi apa yang dikenal sebagai Perang Dingin berakhir pada kurun waktu 1989-1990 dengan runtuhnya Tembok Berlin pada 9 November 1989 serta menyatunya Jerman Barat dan Timur pada 3 Oktober 1990. Perkembangan itu disusul dengan bubarnya Uni Soviet pada 25 Desember 1991 bersamaan dengan mundurnya Mikhail Gorbachev sebagai kepala negara. Setelah berakhirnya Perang Dingin yang ditandai antara lain runtuhnya Tembok Berlin dan Bubarnya Uni Soviet , Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adidaya.

Dalam hal ini, kami mencoba berusaha mengeksplorasi tema-tema yang muncul dalam hubungan internasional setelah Perang Dingin. Munculnya tema-tema baru atau selanjutnya tema-tema lama dalam kerangka hubungan antar bangsa tak hanya mengubah cara pandang negara besar terhadap negara kecil tetapi juga dalam tingkat tertentu bisa menggeser pola diplomasi antar negara.

Salah satu tema yang menjadi sorotan dunia media ialah mengenai isu HAM. Permasalahan HAM menyangkut soal upah, kondisi bekerja, serikat buruh, standar hidup, hak-hak wanita dan anak-anak, dan sebagainya, sudah mulai menjadi permasalahan internasional sejak awal mula berkembangnya HI modern. HAM bisa dikatakan merupakan unsur yang sangat sensitif terhadap manusia sebagai individu, maupun sebagai warga negara, bahkan sebagai subyek HI.


PERumusan Masalah



1.Isu-isu apa sajakah yang menjadi permasalahan dalam HI pasca Perang Dingin?
2.Adakah hubungan antara isu-isu HI tersebut antara yang satu dengan yang lain?
3.Isu apakah yang paling mendominasi pemberitaan pers internasiona


BAB II
PEMBAHASAN



I. Berakhirnya Perang Dingin (Cold War) tertentu pada
kehidupan internasional.

Dampak yang ditimbulkan dari berakhirnya Perang Dingin (Cold War) pada kehidupan internasional tidak hanya melibatkan Amerika Serikat dan Uni Soviet beserta para sekutunya saja, tetapi juga Negara-negara lain di dunia yang tidak memihak Blok Barat ataupun Blok Timur yaitu mereka yang tergabung dalam Gerakan NonBlok. Termasuk di dalamnya Indonesia.

Isu-isu HI yang timbul pasca Perang Dingin mencakup disegala aspek , yakni aspek sosial, ekonomi, politik, serta pertahanan dan keamanan. Permasalahan dari tiap-tiap aspek tersebut antara lain pertentangan ideologis, perebutan wilayah, pembentukan blok militer, politik bantuan ekonomi yang dilatarbelakangi kepentingan ideologis, pengembangan nuklir, keamanan regional, lingkungan hidup, HAM, demokratisasi, dan lain sebagainya. Permasalahan dunia sekarang ini begitu banyak, bahkan tidak terhitung. Sebenarnya masalah satu dengan masalah lainnya saling berkaitan, dan masalah-masalah tersebut tidak lepas dari yang namanya “kepentingan”. Entah itu kepentingan individu, masyarakat, golongan, Negara, atau apapun. Dalam hal ini politik sangatlah berperan untuk mencapai tujuan/kepentingan tersebut, meskipun harus menggunakan cara-cara kotor yang merugikan banyak pihak, terutama pihak-pihak yang berada dalam posisi lemah.



II. Keterkaitan antar isu-isu hubungan internasional

Contoh konkritnya dari keterkaitan antara isu-isu hubungan internasional adalah hubungan antara Indonesia dengan subyek HI lainnya. Sekarang ini seluruh dunia sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah Negara terkorup ketiga di dunia, dan Indonesia memiliki banyak hutang kepada organisasi-organisasi internasional seperti World Bank (Bank Dunia), MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa), IMF, CGI, dan lain-lain. Selain itu, Indonesia juga berhutang pada negara-negara sahabat dengan mengatasnamakan ”bantuan”, yaitu dari Uni-Eropa, Jepang, Malaysia dan masih banyak lagi. Karena pinjaman-pinjaman itu semua, 70% dari pendapatan perkapita Indonesia digunakan untuk membayar bunga hutang, karena Indonesia masih belum mampu untuk membayar dan melunasi hutang-hutangnya. Hal ini sungguh sangat tragis, mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dalam keadaan seperti ini banyak pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, salah satu contohnya adalah Amerika Serikat yang memberikan bantuan bagi pembangunan di Indonesia, namun politik bantuan ekonomi itu mempunyai latar belakang kapitalis yaitu untuk bisa menanamkan modal yang lebih besar lagi di negara kita ini, sehingga bisa meraup untung yang berlipat-lipat dari bantuan pinjamannya. Disamping itu, hal ini diperparah lagi oleh para oknum-oknum pemerintah yang terlibat kasus penggelapan dana dan penyelewengan kekuasaannya dalam membangun program pemerintah.


III. Hal yang paling mendominasi dalam permasalahan internasional

Ketika kaum kapitalis asing mulai masuk dan menguasai industri dalam negeri maka akan semakin banyak kaum marginal yang semakin sulit, bahkan hak-hak asasinya terinjak-injak. Dalam hal ini pelanggaran HAM mulai terjadi. Indonesia bisa dikatakan lahan yang cukup baik bagi kaum kapitalis untuk berinvestasi dan menanam modal, serta mendirikan industri di negara tersebut karena upah buruhnya lebih murah bila dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, dengan upah yang relative murah, kesejahteraan para buruh tidak terjamin. Mereka diperas tenganya untuk menghasilkan barang-barang yang berkualitas tinggi yang kemudian akan dipasarkan oleh industri tersebut ke dalam negeri maupun ke luar negeri. Disamping itu, para buruh dipaksa untuk menandatangani kontrak kerja yang merugikan, namun menguntungkan bagi pihak perusahaan maupun investor. Bahkan kebanyakan para buruh tidak mendapat asuransi keselamatan kerja, padahal mereka terkadang dituntut untuk kerja lembur untuk memenuhi pesanan pasar. Disini terbukti Hak Asasi Manusia untuk hidup aman dan sejahtera sulit diraih.

Aneh memang kedengarannya, di zaman yang sudah medern seperti ini, ternyata masih menggunakan sistem perbudakan terhadap buruh yang tidak manusiawi seperti itu. Apalagi dalam PBB sudah ada Organisasi Perburuhan yaitu ILO (International Labour Organization) yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak asasi para buruh. Namun, entah kenapa ILO menjadi kurang berfungsi seperti yang diharapkan oleh para buruh di seluruh dunia. Sebenarnya, bagaimanakah sistem yang dijalankan ILO dalam rangka memperbaiki standar hidup para buruh, terutama para buruh di negara-negara berkembang yang dengan standar upah rendah serta latar belakang tingkat pendidikan yang tidak memadai? Dalam hal ini, organisasi internasional yang satu ini kurang sosialisasi. Sehingga organisasi interansional yang satu ini dirasa banyak pihak kurang bermanfaat dalam menangani bidangnya, yakni perburuhan.

Pelanggaran HAM lainnya adalah mengenai tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kerja. Yang mana korban yang paling banyak dalam hal ini adalah wanita. Kehadiran para tenaga kerja ini beserta peran dan fungsinya dari zaman ke zaman dalam posisi sosial, berpotensial untuk dijadikan objek eksploitasi. Sebagian besar majikan mereka merasa berhak untuk memperlakukan mereka seenaknya sendiri. Yang akibatnya banyak para pekerja wanita ini mendapat perlakuan tidak layak dari majikannya dengan cara kekerasan (fisik, seksual, psikis, dan ekonomi). Apalagi para tenaga kerja yang ada di luar negeri, seperti misalnya para tenaga kerja yang bekerja di negara Malaysia dan Arab Saudi. Banyak yang setelah bekerja disana, kemudian pulang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil karena jadi korban pemerkosaan oleh para majikannya, dalam keadaan luka berat akibat dipukuli, disetrika, disiram air panas, dan pulang tanpa diberi gaji. Bahkan ada yang pulang ke tanah air sebagai jenazah yang diakibatkan oleh majikannya maupun perbuatan para tenaga kerja itu sendiri yang bunuh diri akibat tidak tahan akan perlakuan para majikannya kepada mereka. Hal-hal seperti ini sangatlah tidak manusiawi ! Tetapi apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah kita? Bahkan kedubes kita yang berada di negara TKI trsebut bekerja tidak mampu melindungi, menolong warganya sendiri, apalagi untuk menuntut majikan yang melakukan kekerasan tersebut. Paling kedubes kita hanya mampu memulangkan para TKI yang telah dianiaya majikannya ke tanah air , tanpa mampu berbuat lebih


Sayangnya pemerintahan kita masih lemah, keadaan ekonomi-politik internasional kita yang masih belum stabil, sehingga untuk mengangkat permasalahan antar negara seperti ini pemerintah belum mampu. Paling negara kita hanya mampu untuk mengurangi jumlah para TKI yang akan berangkat ke luar negeri dengan hanya melalui agen-agen resmi pengiriman TKI ke luar negeri. Tetapi walaupun demikian masih banyak terdapat para TKI ilegal yang berhasil mengelabui pemerintah sehingga mereka bisa kerja ke luar negeri. Hal-hal seperti inilah yang dapat menghambat pencapaian perlindungan HAM seutuhnya bagi kaum lemah khususnya.


HAM adalah masalah yang sudah lahir sejak lama dengan cakupan khusus namun global. Maksudnya disini adalah bahwa HAM dimiliki oleh tiap-tiap individu di seluruh dunia, tidak hanya individu-individu di negara tertentu saja. Dan yang lebih harus diperhatikan adalah kaum marginal ( kaum terpinggirkan), tetapi bukan berarti kaum yang lainnya tidak mendapat perhatan. Hanya saja yang lebih sering mengalami pelanggaran HAM adalah kaum marginal. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, baik itu masalah status sosial maupun tingkat pendidikan yang rendah. Dengan kedudukan mereka yang lemah dalam hal itu, menjadikan mereka sulit untuk memperjuangkan hak-hak asasi mereka sendiri.


BAB II
PENUTUP


Permasalahan dunia sekarang ini begitu banyak, bahkan tidak terhitung. Sebenarnya masalah satu dengan masalah lainnya saling berkaitan, dan masalah-masalah tersebut tidak lepas dari yang namanya “kepentingan”. Entah itu kepentingan individu, masyarakat, golongan, ataupun Negara. Indopnesiapun terkena imbas akibat pasca perang dingin baik timbul pasca Perang Dingin mencakup disegala aspek , yakni aspek sosial, ekonomi, politik, serta pertahanan dan keamanan. Permasalahan dari tiap-tiap aspek tersebut antara lain pertentangan ideologis, perebutan wilayah, pembentukan blok militer, politik bantuan ekonomi yang dilatarbelakangi kepentingan ideologis, pengembangan nuklir, keamanan regional demokratisasi,, lingkungan hidup,perburuhan, pelanggaran HAM Hanya saja yang lebih sering mengalami pelanggaran HAM adalah kaum marginal. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, baik itu masalah status sosial maupun tingkat pendidikan yang rendah. Dengan kedudukan mereka yang lemah dalam hal itu, menjadikan mereka sulit untuk memperjuangkan hak-hak asasi mereka sendiri.
,














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Parthiana,Iwayan.2004..jurisddiksi material mahkamah kejahatan internasional. mandar maju.bandung.

Siswanto,arie.1990,ekstradisi dalam hukum internasional dan hukum nasional indonesia. ghalia indonesia.bogor.

Parthiana,Iwayan2004.pengantar hukum internasional. . mandar maju.bandung.

www.indonesiamatters.com

INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?

INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
Negara Konfederasi (Statenbond), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Jadi bentuk negara konfederasi ini adalah bentuk yang lebih lunak dari federasi. Sementara itu, antara federasi dengan konfederasi dapat dibedakan dari segi letak kedaulatan negara dan kewenangan dalam mengambil keputusan yang mengikat warganegara. Dalam federasi, kedaulatan terletak di pusat. Negara federasi adalah wewenang tertentu (seperti di Amerika Serikat adalah tiga wewenang) hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal. Negara konfederasi, wewenang tersebut dapat dilakukan bersama-sama sesuai dengan pembicaraan bersama. Satu-satunya negara di dunia saat ini yang masih menganut sistem konfederasi adalah Swiss. Dan Amerika pun pernah menerapkan sistem konfederasi ini sebelum terbentuknya negara federal

Saya masih berpendapat bahwa negara Indonesia tetap menjadi negara kesatuan walaupun negara indonesia yang masyarakatnya majemuk yang rentan sekali untuk di adu domba satu sama lain selain itu juga negara kesatuan bukanlah sesuatu yang harus terus dipertahankan.
Semakin besar perbedaan-perbedaan di suatu negara, negara federal lebih cocok diterapkan. Karena, daerah telah kehilangan kepercayaan terhadap negara kesatuan. Saya juga mengusulkan agar pemerintah pusat menanggapi keinginan daerah yang ingin menjadi negara federal, dengan mencoba negara federal. Tampaknya, sejarah terbentuknya negara Indonesia dijadikan alasan pembenar dipilihnya bentuk negara federal yang karena sebelum adanya Negara kesatuan di Indonesia memang istilah ethnic state pada masa Hindia Belanda yang kemudian dipersatukan oleh colonial dan berproses menjadi Negara kesatuan. Mungkin keuntungan negara federal hanya akan memberdayakan daerah secara maksimal dan mencegah disintegrasi bangsa dengan caranya sendiri tapi tetap tidak menjamin toh negara kesatuan juga masih ada yang konflik, Tapi saya menganjurkan untuk tetap pada bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yaitu dengan kombinasi antara serikat dan kesatuan yang disebut federal arranggment dengan memberlakukan otonomi seluas-luasnya. Menurut UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah bahwa pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah untuk minta pinjaman keluar negeri serta bekerjasama dengan luar negeri itu baru keuntungan keluar sedangkan kedalam jelas mengatur dan mengolah sumber daya alam yang ada di daerah masing-masing asal jangan melenceng dari fungsi otda itu sendiri setelah berjalan sejak era reformasi, desentralisasi berada di bawah standar dari tujuan awal. Korupsi APBD, mark up anggaran pengadaan barang dan jasa, gaji dan fasilitas yang fantastis, justru tumbuh subur. Hal itu bertolak belakang dengan semakin rendahnya kesejahteraan rakyat di daerah. Disukai atau tidak, compang-camping pelaksanaan otonomi daerah tidak lepas dari pendekatan politik kekuasaan dan intervensi asing ketika UU Pemerintahan Daerah, baik UU 22/1999 maupun UU 32/2004 disusun. Otonomi daerah diposisikan sebagai jalan keluar untuk menghindarkan diri dari disintegrasi