INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?

on Jumat, 21 November 2008

INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
Negara Konfederasi (Statenbond), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Jadi bentuk negara konfederasi ini adalah bentuk yang lebih lunak dari federasi. Sementara itu, antara federasi dengan konfederasi dapat dibedakan dari segi letak kedaulatan negara dan kewenangan dalam mengambil keputusan yang mengikat warganegara. Dalam federasi, kedaulatan terletak di pusat. Negara federasi adalah wewenang tertentu (seperti di Amerika Serikat adalah tiga wewenang) hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal. Negara konfederasi, wewenang tersebut dapat dilakukan bersama-sama sesuai dengan pembicaraan bersama. Satu-satunya negara di dunia saat ini yang masih menganut sistem konfederasi adalah Swiss. Dan Amerika pun pernah menerapkan sistem konfederasi ini sebelum terbentuknya negara federal

Saya masih berpendapat bahwa negara Indonesia tetap menjadi negara kesatuan walaupun negara indonesia yang masyarakatnya majemuk yang rentan sekali untuk di adu domba satu sama lain selain itu juga negara kesatuan bukanlah sesuatu yang harus terus dipertahankan.
Semakin besar perbedaan-perbedaan di suatu negara, negara federal lebih cocok diterapkan. Karena, daerah telah kehilangan kepercayaan terhadap negara kesatuan. Saya juga mengusulkan agar pemerintah pusat menanggapi keinginan daerah yang ingin menjadi negara federal, dengan mencoba negara federal. Tampaknya, sejarah terbentuknya negara Indonesia dijadikan alasan pembenar dipilihnya bentuk negara federal yang karena sebelum adanya Negara kesatuan di Indonesia memang istilah ethnic state pada masa Hindia Belanda yang kemudian dipersatukan oleh colonial dan berproses menjadi Negara kesatuan. Mungkin keuntungan negara federal hanya akan memberdayakan daerah secara maksimal dan mencegah disintegrasi bangsa dengan caranya sendiri tapi tetap tidak menjamin toh negara kesatuan juga masih ada yang konflik, Tapi saya menganjurkan untuk tetap pada bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yaitu dengan kombinasi antara serikat dan kesatuan yang disebut federal arranggment dengan memberlakukan otonomi seluas-luasnya. Menurut UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah bahwa pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah untuk minta pinjaman keluar negeri serta bekerjasama dengan luar negeri itu baru keuntungan keluar sedangkan kedalam jelas mengatur dan mengolah sumber daya alam yang ada di daerah masing-masing asal jangan melenceng dari fungsi otda itu sendiri setelah berjalan sejak era reformasi, desentralisasi berada di bawah standar dari tujuan awal. Korupsi APBD, mark up anggaran pengadaan barang dan jasa, gaji dan fasilitas yang fantastis, justru tumbuh subur. Hal itu bertolak belakang dengan semakin rendahnya kesejahteraan rakyat di daerah. Disukai atau tidak, compang-camping pelaksanaan otonomi daerah tidak lepas dari pendekatan politik kekuasaan dan intervensi asing ketika UU Pemerintahan Daerah, baik UU 22/1999 maupun UU 32/2004 disusun. Otonomi daerah diposisikan sebagai jalan keluar untuk menghindarkan diri dari disintegrasi

0 komentar: