SOSIOLOGI HUKUM SEKULER

on Jumat, 28 November 2008

SOSIOLOGI HUKUM SEKULER

Dalam aspek-aspek hukum proses sekularisasi berakar dalam lingkup kebiasaan,yurisprudensi ,konstitusional, mitos sekularisasi telah berkembang dengan kuat atas basis-basis studi yang berupa suatu alternative penyelesaian masalah pada setiap aktivitas manusia sebagai zoon politicon atau berbagai tingkah laku manusia dalam lingkup sosialnya. Selain itu yang mempengaruhi hukum adalah faktor seperti ukuran dan laju pertumbuhan,religi yang kemyudian membentuk sekte-sekte agama yang kemudian menjadi sekte sosial yang kemudian menjadi lembag atau organisasi sosial yang menciptakian suatu peraturan yang bersumber dari social atau ide-ide yang kemudian berubah menjadi aktivitas lalu menciptakan suatu hasil yangf disebut sebagai peraturan sosial atau hukum. Tapi yang perlu di ingat adalah suatu jiwa kepemimpinan dalam suatu masyarakat atau adanya kepala asuku,raja atau suatu hal yang perlu diagungkan dibawah derajat tuhan atau sebagi utusan tuhan atau dewa yantg perlu untuk dijadikan sebagi keteladanan layaknya orang muslim terhadap nabi Muhammad, orangf nasrani terhadap yesus, orangf budha terhadap sidahrta Gautama atau dalam budaya animism dan dinamisme yang masih mengkultuskan suatu yang agung untuk di taati.
Maka konklusi nya adalah
KULTUS SEKTE AGAMA ATAU SOSIAL ORGANISASI ATAU LEMBAGA


HUKUM SEKULER
Jadi suatu hukum ada karena adanya suatu sifat social atau suatu dunia religi yang kemudian dibentuk untuk terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman dan tertib yang tentunya ada pemisahan antara norma religi dan norma social yang saling berhubungan tapi tidak dapat disatukan dalam aplikasinya dalam masyarakat.misal nya kasus pelaku bombali dia memang suatu tokoh yang braveheart dengan berjuang dijalan Allah de ngan me negakkan hukum tuhan atau norma religi tapi terkadang bahkan sering berbenturan dengan norma social sehingga terjadi perb enturan kepentingan. Taken from oxt imagine to change my world

0 komentar: